ElangmasNews.com, Simalungun, 29 September 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Sosialisasi Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (29/09/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen/Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., didampingi oleh para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bandar, Supardi, S.E., para Pangulu se-Kecamatan Bandar, perangkat Kecamatan dan Pemerintah Nagori se-Kecamatan Bandar, serta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kegiatan Entry Meeting ini dilaksanakan sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa, sekaligus dalam rangka memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada Pemerintah Nagori dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Bandar Supardi, S.E., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan Entry Meeting Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, khususnya dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang baik dan sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya, Yudhi Saputra, S.H., menyampaikan materi mengenai program Jaksa Garda Desa, termasuk hubungan dan manfaat program tersebut bagi Pemerintah Nagori. Program ini menjadi sarana pendampingan dan penerangan hukum guna membantu aparatur Pemerintah Nagori memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan yang dapat berimplikasi pada permasalahan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para Pangulu juga dihimbau untuk menghindari pelaksanaan kegiatan yang kurang produktif dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah Nagori didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, disampaikan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sesi diskusi, para Pangulu se-Kecamatan Bandar menyampaikan berbagai kondisi, aspirasi, serta permasalahan yang dihadapi di masing-masing nagori. Hal tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta kebutuhan pendampingan hukum dalam menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nagori.
Terhadap berbagai permasalahan dan kekhawatiran yang disampaikan, Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan pandangan serta solusi dari aspek hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Entry Meeting Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Bandar berlangsung lancar, tertib, dan interaktif. Kegiatan tersebut juga memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Nagori se-Kecamatan Bandar.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kecamatan Bandar serta Pemerintah Nagori dalam mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa secara berkelanjutan.
Pemerintah Nagori di wilayah Kecamatan Bandar juga diharapkan terus meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya permasalahan hukum.
Program Jaksa Garda Desa selanjutnya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kegiatan penerangan dan konsultasi hukum, sehingga memberikan manfaat nyata bagi aparatur Pemerintah Nagori dan masyarakat dalam memahami serta mencegah permasalahan hukum sejak dini.
S Hadi Purba Tambak







