Elangmasnews.com, Nias Utara _ LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara bersama sejumlah awak media melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026), guna mengonfirmasi pemberitaan yang dimuat Jurnalisme.info pada 18 Juli 2026 berjudul “Bangunan Perpustakaan Terbengkalai di Tuhemberua, Warga Usul Dimanfaatkan.”
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa salah satu gedung perpustakaan di Kecamatan Tuhemberua diduga terbengkalai hingga dijadikan lokasi pembuangan sampah dan oleh sebagian warga dijuluki sebagai “gedung setan”.
Konfirmasi dilakukan langsung kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, Isari Nazara. Ia membantah informasi yang menyebut gedung-gedung perpustakaan tidak difungsikan.
Menurut Isari, tiga kantor layanan perpustakaan yang berada di Kecamatan Tuhemberua, Lahewa, dan Namohalu masih beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
«Kantor-kantor tersebut tidak seperti yang diberitakan. Pegawai tetap bertugas di lokasi masing-masing setiap hari Selasa sampai Kamis. Sementara hari Senin dan Jumat mereka bertugas di kantor dinas pusat,” jelas Isari.»
Ia juga menyatakan bahwa seluruh kantor layanan tersebut masih memiliki fasilitas kerja dan koleksi buku yang memadai untuk melayani masyarakat.
Namun, penjelasan tersebut dipertanyakan Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa. Menurutnya, hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya bersama warga menunjukkan kondisi bangunan berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak dinas.
«”Kami menemukan bangunan dipenuhi semak belukar, dinding berlumut, dan secara kasat mata tidak mencerminkan adanya aktivitas pelayanan yang berlangsung secara rutin. Karena itu kami mempertanyakan pernyataan bahwa fasilitas masih lengkap dan pelayanan tetap berjalan,” ujar Benny.»
Dalam pertemuan itu, LSM Elang Mas juga mempertanyakan anggaran pemeliharaan gedung dan operasional kantor layanan perpustakaan.
Menanggapi hal tersebut, Isari mengakui bahwa selama dua tahun terakhir belum tersedia anggaran pemeliharaan bagi ketiga gedung layanan tersebut. Meski demikian, ia berharap pada tahun anggaran berjalan dana pemeliharaan dapat dialokasikan.
Di tengah berlangsungnya diskusi, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara diketahui tiba di kantor. Benny Jefri Harefa kemudian meminta kesempatan untuk bertemu langsung guna memperoleh penjelasan dari pimpinan dinas. Namun, beberapa saat kemudian Sekdis menyampaikan bahwa Kepala Dinas tidak dapat menerima tamu karena sedang memiliki keperluan lain.
Usai pertemuan, Benny menyatakan pihaknya akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Bupati Nias Utara sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan publik di lingkungan Dinas Perpustakaan.
«”Kami akan menyampaikan hasil temuan ini kepada Bupati Nias Utara agar dapat dilakukan evaluasi. Kami juga akan mengkajinya sesuai tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 11 dan Pasal 23 yang mengatur kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan publik secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan,” tegas Benny.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Nias Utara terkait persoalan tersebut. Tim media bersama LSM Elang Mas menyatakan akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Emanuel Ya’aman Gea
