Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Rikha Permatasari Prihatin dan Siapkan Gugatan terhadap Presiden RI: “Martabat Profesi Tidak Boleh Dihinakan dari Mimbar Kekuasaan”

Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Rikha Permatasari Prihatin dan Siapkan Gugatan terhadap Presiden RI: “Martabat Profesi Tidak Boleh Dihinakan dari Mimbar Kekuasaan”
Spread the love

Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Adv. Rikha Permatasari Prihatin dan Siapkan Gugatan terhadap Presiden RI: “Martabat Profesi Tidak Boleh Dihinakan dari Mimbar Kekuasaan”

Jakarta, elangmasnews.com – 29 Juli 2026, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Presiden Republik Indonesia atas pernyataan yang menurut penilaiannya berpotensi menstigmatisasi Profesi tertentu, termasuk advokat, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pengamat dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Menurut Advokat Rikha yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, kritik terhadap individu yang melakukan pelanggaran hukum adalah hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, seorang kepala negara tidak seharusnya menggunakan narasi yang dapat dipahami sebagai pelabelan terhadap suatu profesi secara keseluruhan.

_”Seorang Presiden bukan hanya pemegang kekuasaan pemerintahan, tetapi juga simbol Pemersatu Bangsa. Oleh karena itu, setiap ucapan Seorang Kepala Negara harus mencerminkan penghormatan terhadap konstitusi, martabat warga negara, dan etika penyelenggaraan negara” Ungkap nya Rikha.

Kritik terhadap oknum tidak boleh berubah menjadi stigma terhadap profesi.

Rikha menegaskan bahwa advokat, wartawan, dan organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari pilar negara hukum yang menjalankan fungsi konstitusional dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan memperjuangkan hak-hak warga negara.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi Supremasi Hukum, bukan memperlemah kepercayaan publik terhadap Profesi yang dilindungi undang-undang.

Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945  menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 28D ayat (1)  menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga  Silaturahmi Abdul Aziz bersama masyarakat Desa Kalijati

Dalam konteks kebebasan berekspresi dan demokrasi, Pasal 28E ayat (3) serta Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap Profesi Advokat, Pers, dan Masyarakat Sipil merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem demokrasi itu sendiri.

Rikha juga menegaskan bahwa Profesi Advokat memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Sementara Profesi Pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu Instrument Kontrol Sosial dalam Negara Demokrasi.

_”Kalau ada Advokat yang melanggar hukum, proses advokat tersebut. Kalau ada Wartawan yang melanggar hukum, proses wartawan tersebut. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan jabatan, Proses Pejabat tersebut._ Tegas Rikha

Negara hukum mengadili individu berdasarkan perbuatannya, bukan menghakimi seluruh Profesinya.

Rikha menambahkan bahwa pejabat publik justru memikul tanggung jawab etik dan Konstitusional yang lebih besar karena menjalankan amanat rakyat.

_”Pejabat negara digaji dari uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan konstitusional. Tidak boleh ada standar ganda dalam negara hukum.”_

Menurut Rikha, langkah hukum yang sedang dipersiapkan bukan bertujuan menyerang pribadi Presiden, melainkan menguji batas-batas konstitusional mengenai tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan yang berdampak luas terhadap martabat profesi dan kehidupan demokrasi.

Tidak ada seorang pun yang berada di atas konstitusi. Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menguji tindakan penyelenggara negara melalui mekanisme hukum yang tersedia._ Pengadilanlah yang nantinya akan menilai ada atau tidaknya dasar hukum dari gugatan tersebut.”

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh pejabat negara menjadikan komunikasi publik sebagai instrumen pemersatu bangsa, bukan sebagai sarana yang berpotensi memperuncing stigma terhadap profesi-profesi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum, kebebasan pers, dan penguatan demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2025

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *