Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang.
Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak secara daring pada Selasa (31/3). Kegiatan tersebut turut melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa kehadiran sistem berbasis digital ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah dalam satu aplikasi.
“Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi wajib pajak adalah kemudahan akses, transparansi, serta peningkatan kepatuhan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ia menambahkan, SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.
Aplikasi SIPAKAR dirancang untuk mendukung tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan akuntabel, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara online.
Layanan yang tersedia dalam SIPAKAR mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta berbagai jenis PBJT lainnya. Dengan sistem ini, proses administrasi yang sebelumnya tersebar kini terintegrasi dalam satu platform.
Inovasi ini juga menjadi langkah strategis untuk mengakhiri penggunaan sistem lama seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya dan Sistem Online BPHTB Terintegrasi, yang sebelumnya berjalan secara terpisah.
Melalui SIPAKAR, pendekatan silo system dihilangkan dan digantikan dengan sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel. Wajib pajak kini dapat mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak secara online dengan lebih cepat dan mudah.
Beberapa fitur unggulan aplikasi ini meliputi pendaftaran wajib pajak baru, pelaporan, serta pembayaran pajak melalui kanal digital. Aplikasi dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti laptop, ponsel, maupun tablet selama terhubung dengan internet.
Dalam pengembangannya, Bapenda Karawang bekerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia. Perusahaan ini memastikan keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak, termasuk penyimpanan dokumen dan histori transaksi.
Saat ini, layanan pajak masih dilakukan secara paralel antara SIPAKAR dengan aplikasi lama. Namun, ke depan SIPAKAR ditargetkan akan diimplementasikan secara penuh menggantikan sistem sebelumnya.
Untuk mendukung pengguna, telah disediakan panduan penggunaan serta video tutorial. Sosialisasi lanjutan juga akan kembali dilakukan guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya dan mencoba simulasi penggunaan aplikasi secara langsung. ( RED )












