RIKHA PERMATASARI: KESELAMATAN JALAN DAN KEBUTUHAN ISTIRAHAT SOPIR  TRUK DI GRESIK SELATAN HARUS DIJAMIN 

RIKHA PERMATASARI: KESELAMATAN JALAN DAN KEBUTUHAN ISTIRAHAT SOPIR  TRUK DI GRESIK SELATAN HARUS DIJAMIN 
Spread the love

RIKHA PERMATASARI: KESELAMATAN JALAN DAN KEBUTUHAN ISTIRAHAT SOPIR  TRUK DI GRESIK SELATAN HARUS DIJAMIN 

GRESIK, Elangmasnews.com – 6 Oktober 2026 — Persoalan kendaraan angkutan barang yang berhenti hingga memakan bahu jalan di kawasan Gresik Selatan, khususnya jalur Krikilan–Legundi, membutuhkan penanganan menyeluruh. Penertiban perlu disertai penyediaan tempat parkir dan istirahat yang aman, memadai, serta terjangkau bagi pengemudi.

Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik bersama instansi terkait menjadikan kebutuhan kantong parkir kendaraan angkutan barang sebagai agenda pembenahan keselamatan lalu lintas.

“Keselamatan masyarakat dan kebutuhan istirahat pengemudi harus mendapat perhatian yang seimbang. Pemerintah perlu menghadirkan solusi nyata melalui tempat berhenti yang aman, sementara perusahaan angkutan harus memastikan pengemudinya memperoleh waktu istirahat yang layak,” ujar Rikha.

Menurutnya, pengemudi truk mempunyai peran penting dalam menjaga kelancaran distribusi barang. Tuntutan perjalanan, antrean bongkar muat, dan jadwal pengiriman perlu dikelola agar tidak mendorong pengemudi terus bekerja dalam kondisi kelelahan.

Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan perusahaan angkutan umum memberlakukan ketentuan waktu kerja dan istirahat. Pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat sedikitnya 30 menit setelah mengemudi empat jam berturut-turut.

“Ketentuan istirahat harus dapat dijalankan dalam praktik. Karena itu, pemetaan lokasi parkir dan tempat istirahat perlu melibatkan pemerintah, perusahaan angkutan, pengelola kawasan industri, serta perwakilan pengemudi,” katanya.

Rikha menilai kantong parkir sebaiknya dirancang dengan memperhatikan kapasitas kendaraan berat, akses keluar masuk, penerangan, sanitasi, keamanan, dan keterjangkauan biaya. Lokasinya juga harus dikaji agar tidak menimbulkan antrean baru maupun konflik dengan arus kendaraan di jalan utama.

Baca Juga  *Intip Skincare Apa yang Mereka Gunakan Sehingga Bisa Seglowing Ini*

Pasal 43 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan. Parkir di dalam ruang milik jalan hanya diperbolehkan pada tempat tertentu di jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang dinyatakan dengan rambu dan/atau marka.

Menurut Rikha, ketentuan tersebut menjadi landasan penataan parkir yang sah. Adapun pembangunan kantong parkir publik merupakan usulan kebijakan yang perlu ditindaklanjuti melalui kajian kebutuhan, tata ruang, kewenangan, dan pembiayaan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan tempat istirahat tidak menghapus kewajiban pengemudi mematuhi aturan.

Pasal 106 ayat (4) huruf e UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.

“Parkir yang membahayakan pengguna jalan tetap harus ditangani. Pada saat yang sama, penataan harus menyediakan pilihan tempat berhenti yang jelas dan dapat diakses pengemudi. Dengan demikian, kepatuhan lebih mudah diwujudkan,” tegasnya.

Apabila pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang akan diterapkan, Rikha meminta pemerintah terlebih dahulu menghitung kebutuhan lokasi penampungan kendaraan. Pengaturan tersebut perlu disertai sosialisasi, petunjuk lokasi parkir, pengelolaan antrean, dan koordinasi dengan pelaku usaha.

“Jangan sampai kendaraan hanya bergeser dari satu bahu jalan ke bahu jalan lain. Setiap kebijakan pembatasan perlu menjawab di mana kendaraan menunggu, berapa kapasitasnya, dan bagaimana keselamatan aksesnya,” ujarnya.

Perhatian terhadap jalur Krikilan juga telah ditindaklanjuti melalui kajian keselamatan. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim gabungan melakukan survei Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, dan pembahasan lintas sektoral. Kegiatan dipimpin Kompol Heru Sudjio Budi Santoso bersama pakar transportasi ITS, Dr. Anak Agung Gde Kartika, dengan melibatkan instansi terkait.

Rikha mengapresiasi langkah tersebut dan mendorong hasil kajian diterjemahkan menjadi program dengan penanggung jawab serta jadwal pelaksanaan yang jelas.

Baca Juga  Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD

Pasal 25 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kelengkapan jalan, termasuk rambu, marka, dan penerangan. Pasal 13 mengatur koordinasi antarinstansi melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengusulkan agar forum tersebut memprioritaskan pemetaan kebutuhan parkir truk, evaluasi penerangan dan rambu, pengaturan akses kawasan industri, serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan angkutan dalam mengatur waktu istirahat pengemudi.

“Kajian keselamatan harus menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat. Pemerintah dan pelaku usaha perlu bergerak bersama agar jalan lebih tertib, pengemudi dapat beristirahat dengan layak, dan distribusi barang tetap berjalan aman,” katanya.

“Keselamatan pengguna jalan adalah kepentingan bersama. Kehadiran kantong parkir yang terencana dapat menjadi bagian dari perlindungan terhadap pengemudi sekaligus pencegahan risiko bagi masyarakat,” tutup Rikha.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *