DUGAAN TEKANAN TERHADAP KPM PKH DI LIMAU GADANG MENCUAT, WARGA MENGAKU DIMINTA HAPUS BERITA DAN MINTA MAAF

DUGAAN TEKANAN TERHADAP KPM PKH DI LIMAU GADANG MENCUAT, WARGA MENGAKU DIMINTA HAPUS BERITA DAN MINTA MAAF
Spread the love

PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT | ELANGMASNEWS.COM — Persoalan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Nagari Limau Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status bantuan yang mereka persoalkan selama beberapa tahun terakhir.

Tak hanya soal kejelasan bantuan, pengaduan yang disampaikan kepada redaksi juga memuat dugaan tekanan terhadap KPM setelah persoalan tersebut diberitakan oleh MediaLiputan6.Com.

Mereka mengaku diminta menghapus pemberitaan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, hingga menandatangani dokumen tertentu.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, persoalan ini menjadi alasan penting bagi instansi berwenang untuk memastikan bahwa hak penerima bantuan sosial tetap terlindungi dan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara transparan.

STATUS BANTUAN PKH DIPERTANYAKAN, KPM MENGAKU BELUM MENDAPAT KEJELASAN
Berdasarkan keterangan salah seorang anggota KPM kepada redaksi, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Upaya meminta penjelasan, termasuk kepada pendamping PKH yang disebut bernama Mul, diklaim telah dilakukan untuk mengetahui status bantuan mereka.
Menurut pengakuan KPM, pendamping tersebut pernah menyampaikan bahwa bantuan telah berstatus top up sembari memperlihatkan keterangan melalui komputer.

Akan tetapi, KPM mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dianggap tuntas. Mereka menyebut adanya perbedaan keterangan dalam proses penelusuran, hingga persoalan kemudian diarahkan kepada pihak bank.

Saat dikonfirmasi, pihak bank disebut menyatakan belum menerima pemberitahuan dari pendamping PKH mengenai persoalan tersebut. Pihak bank, menurut keterangan yang diterima redaksi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan apabila informasi terkait disampaikan kepada mereka.

Sampai pengaduan disampaikan kepada redaksi, KPM mengaku belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Kondisi tersebut mendorong mereka kembali mempertanyakan status bantuan yang menjadi hak penerima manfaat sesuai ketentuan program.

Baca Juga  DEWAN PAKAR DPP LSM ELANG MAS, ROF SUTAN NASOMAL : KALAU TIDAK BERSALAH KENAPA TAKUT DI BERITAKAN, DEWAN PERS JANGAN JADI BANCI

PEMBERITAAN DIPERSOALKAN, KPM MENGAKU MERASA TERTEKAN
Persoalan bantuan tersebut kemudian diberitakan oleh MediaLiputan6.Com. Pihak redaksi menyatakan bahwa berita disusun berdasarkan pengaduan masyarakat dan informasi yang mereka klaim didukung bukti komunikasi serta rekaman.

Setelah pemberitaan diterbitkan, muncul keberatan dari pihak pendamping PKH yang disebut bernama Mul. Menurut keterangan redaksi, pihak tersebut meminta agar berita dihapus dan mempersoalkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Redaksi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemberitaan dibuat berdasarkan informasi yang diterima. Meski demikian, kebenaran materi pemberitaan, bukti pendukung, serta keberatan pihak yang diberitakan tetap perlu diperiksa secara objektif.

Di tengah polemik itu, sejumlah KPM mengaku khawatir setelah mendengar dugaan ancaman bahwa bantuan sosial bagi penerima manfaat di Nagari Limau Gadang dapat dihentikan apabila berita tidak dihapus.

Dugaan ancaman penghentian bantuan ini belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut menyampaikan ancaman serta instansi pelaksana program untuk memastikan apakah pernyataan tersebut benar terjadi dan apakah ada kebijakan penghentian bantuan yang mendasarinya.

IPIT DAN IBUNYA MENGAKU DIMINTA MEMBUAT PERNYATAAN
Pengaduan yang diterima redaksi juga memuat keterangan mengenai seorang anggota KPM bernama Ipit bersama ibunya yang mengaku didatangi Wali Nagari Limau Gadang.

Menurut pengakuan mereka, keduanya diminta menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di media sosial. Mereka juga mengaku diminta membuat surat dan memberikan pernyataan berkaitan dengan persoalan yang sedang berlangsung.

KPM tersebut menyatakan merasa tertekan karena proses itu disebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sebuah ruangan kantor. Mereka mengaku mengalami tekanan emosional hingga menangis karena merasa terus diminta mengikuti arahan.

Selain itu, mereka mengaku mendengar pernyataan bahwa persoalan akan dilanjutkan apabila tidak bersedia menandatangani surat tertentu.

Baca Juga  Bunda PAUD Batubara & IGTKI Perkuat Kolaborasi Mutu Pendidikan

Namun, kronologi lengkap kejadian, isi dokumen, tujuan penandatanganan, serta pihak-pihak yang terlibat masih harus dikonfirmasi. Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Klarifikasi dari Wali Nagari Limau Gadang maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

REDAKSI BANTAH TUDINGAN, HAK JAWAB HARUS DIHORMATI
Pihak redaksi  menegaskan bahwa pemberitaan bermula dari pengaduan masyarakat mengenai persoalan bantuan sosial. Redaksi menyatakan memiliki bukti komunikasi dan rekaman yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Redaksi juga membantah apabila kegiatan jurnalistik itu dianggap sebagai upaya meminta uang kepada pihak KPM.

Dalam polemik ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan, menunjukkan bukti pendukung, dan membantah informasi yang dinilai tidak benar.

Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme pers yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prinsip keberimbangan juga mengharuskan media memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan sebelum kesimpulan ditarik ke ruang publik.

DINAS SOSIAL DAN PIHAK TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN
Atas pengaduan tersebut, instansi terkait, termasuk dinas sosial dan pihak pelaksana program PKH, perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status bantuan yang dipersoalkan.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
Kejelasan status bantuan: memeriksa data administrasi dan riwayat penyaluran bantuan masing-masing KPM.
Kesesuaian informasi: menelusuri keterangan mengenai status top up serta komunikasi antara pendamping PKH dan pihak bank.

Dugaan tekanan dan ancaman: memverifikasi pengakuan KPM mengenai permintaan penghapusan berita, permintaan maaf, dan kemungkinan penghentian bantuan.

Perlindungan penerima manfaat: memastikan pengaduan masyarakat ditangani melalui prosedur resmi tanpa intimidasi atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak tepat dalam pemberitaan, mekanisme klarifikasi dan hak jawab harus tetap dibuka.

MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pendamping PKH yang disebut bernama Mul, Wali Nagari Limau Gadang, serta instansi terkait masih perlu diperoleh untuk melengkapi informasi dan menguji pengaduan yang disampaikan.
ELANGMASNEWS.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Persoalan bantuan sosial tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status bantuan, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

ELANGMASNEWS.COM — Menampung Aspirasi Masyarakat, Mengedepankan Fakta dan Klarifikasi


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *