DPC LSM ELANG MAS Tapanuli Tengah Dan Jurnalis Sambangi SMPN 1 Sorkam Barat, Kepsek Diduga Hindari Konfirmasi.
TAPANULI TENGAH, Elangmasnews.com – Pelayanan dan keterbukaan informasi di UPTD SMP Negeri 1 Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari kalangan pers dan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Tapanuli Tengah, Pasalnya Pimpinan sekolah diduga sengaja menghindar saat hendak dikonfirmasi mengenai pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, Sabtu (22/8/2026)
Tim jurnalis bersama Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Tapteng, Immer Silitonga, menyambangi SMP Negeri yang berlokasi di Jalan Sibolga-Barus Km 36, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat tersebut untuk melakukan konfirmasi resmi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta laporan kegiatan siswa-siswi.
Di lokasi, tim diterima oleh guru piket yang bertugas. Kejanggalan mulai terjadi di tengah proses koordinasi. Guru piket awalnya mengonfirmasi bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Sorkam Barat, Ermi Dahika, S.Pd., M.Si., berada di ruang kerjanya. Namun, setelah muncul isyarat atau kode tertentu dari dalam ruangan kepala sekolah kepada guru piket, pernyataan mendadak berubah.
“Maaf Pak, Kepala Sekolah sedang rapat jadi tidak bisa ditemui ” ucap Guru piket kepada Tim.
Tim sangat menyayangkan tindakan menutup diri dari fihak Sekolah, Ketua DPC LSM ELANG MAS Tapanuli Tengah, Immer menegaskan bahwa institusi pendidikan negeri merupakan badan publik yang operasionalnya dibiayai oleh uang rakyat, sehingga wajib menjunjung tinggi transparansi.
Analisis Dasar Hukum yang Dilanggar
Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak manajemen UPTD SMP Negeri 1 Sorkam Barat ini diduga kuat menabrak dua instrumen hukum :
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Berdasarkan undang-undang ini, sekolah negeri berstatus sebagai Badan Publik. Setiap badan publik memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Menolak memberikan akses konfirmasi mengenai Dana BOS merupakan indikasi pelanggaran asas keterbukaan informasi.
2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1)
Regulasi ini menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Menyikapi kejadian tersebut, LSM ELANG MAS Tapanuli Tengah mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan turun tangan melakukan pembinaan intensif terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Sorkam Barat agar tidak “alergi” terhadap kehadiran jurnalis maupun lembaga swadaya masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah UPTD SMPN 1 Sorkam Barat, Ermi Dahika, S.Pd., M.Si., guna mendapatkan klarifikasi dan ruang perimbangan informasi lebih lanjut.
Pewarta : Parulian Sitohang
Editor: Redaksi Elangmasnews.com











