DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Soroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Negeri Anggrek Gentuma Raya.

DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Soroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Negeri Anggrek Gentuma Raya.
Spread the love

DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Soroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Negeri Anggrek Gentuma Raya.

GORONTALO UTARA, Elangmasnews.com Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyoroti pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Negeri Anggrek Gentuma Raya di Dusun Malagoso, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Proyek fisik dengan jenis kegiatan revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, Ketua DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Andi Buna menilai, bahwa P2SP dalam menangani kerusakan struktur utama pada Sekolah TK Negeri Anggrek Gentuma Raya tersebut kurang optimal.

Andi Buna mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, ditemukan dua bagian dinding gedung lama yang sudah mengalami keretakan parah namun tidak dibongkar untuk direhabilitasi secara menyeluruh. Pekerja di lokasi diduga hanya melakukan metode “menjahit” atau menambal bagian dinding yang retak.

“Karena jenis kegiatannya adalah rehabilitasi gedung, perbaikan pada struktur yang rusak harus diprioritaskan. Dengan anggaran sebesar Rp.383.000.000 ( Tigaratus Delapan Puluh Tiga juta rupiah) tersebut sangat memadai untuk dilakukan rehabilitasi total pada dinding yang retak demi keselamatan anak-anak, bukan sekadar ditambal atau dijahit,” ujar Andi Buna kepada awak media.

Andi Buna jiga menambahkan, walaupun di dalam item perencanaan terdapat pekerjaan penunjang lain seperti pembangunan pagar pembatas dan jamban, esensi dari rehabilitasi itu sendiri adalah memulihkan fungsi dan kekuatan bangunan ruang belajar yang sudah ada agar kembali layak dan aman.

Landasan Hukum Swakelola untuk P2SP

Secara regulasi nasional, pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Anggrek Gentuma Raya dengan mekanisme swakelola ini wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Baca Juga  Ketua DPD KNPI Banten, Hardiknas 2026 Harus Jadi Momentum Partisipasi Semesta Dalam Pendidikan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan oleh negara agar efektif, efisien, dan akuntabel.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat atau panitia sekolah yang ditunjuk.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Perdirjen PAUD Dikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Regulasi ini mengatur bahwa pembentukan P2SP yang terdiri dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dan komite sekolah bertujuan untuk memberdayakan serta memanfaatkan potensi masyarakat lokal, sekaligus menjadi pedoman operasional penataan prasarana fisik yang ramah anak dan memenuhi standar teknis keselamatan.

Larangan Keras Bagi P2SP Berdasarkan Juknis Rehabilitasi

Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan swakelola dari kementerian terkait, terdapat beberapa larangan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh P2SP dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi, yaitu:

Dilarang mengontrakkan atau menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga:

P2SP dilarang keras mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengerjaan fisik bangunan kepada kontraktor atau rekanan luar, karena sistem swakelola mengharuskan kepanitiaan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan mandiri.

Dilarang memanipulasi spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB):

Panitia tidak boleh menurunkan kualitas material bangunan yang telah ditentukan, atau mengalihkan anggaran struktur utama yang rusak demi membiayai item non-prioritas.

Dilarang mengabaikan aspek keselamatan fisik bangunan:

P2SP dilarang membiarkan komponen bangunan utama yang direhab (seperti pondasi, tiang, dan dinding pembatas ruang belajar) dibiarkan dalam kondisi rapuh tanpa perbaikan struktural yang layak, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna gedung.

Baca Juga  *Polresta Bandara Soetta Gelar Penguatan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme Serta Intoleransi*

Atas dasar aturan tersebut, DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap kinerja P2SP TK Anggrek Gentuma Raya di Desa Dumolodo.

Langkah ini sangat penting dilakukan, agar pemanfaatan uang negara pada kegiatan rehabilitasi ini benar-benar menghasilkan gedung sekolah yang berkualitas, kokoh dan aman untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi Ketua P2SP TK Anggrek Gentuma Raya Desa Dumolodo serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperoleh klarifikasi resmi dan memberikan ruang hak jawab yang berimbang bagi pihak-pihak terkait.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *