PALOPO – Elangmasnews.com
Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terungkap ke permukaan dan memicu kemarahan publik. Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) menuntut kepolisian segera mengungkap jaringan mafia BBM, termasuk pelaku penganiayaan terhadap wartawan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang bersekongkol dengan pelangsir.
‎Peristiwa bermula Kamis, 24 September 2026, ketika wartawan Linterannews.com berinisial FR sedang meliput antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU Padang Alipan. Saat sedang mengambil gambar, ia dipanggil salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di warung dekat lokasi. Tak lama, sekitar sepuluh orang yang diduga terkait penyalahgunaan BBM langsung mengerumuninya.

‎”Saya dipanggil anggota polisi, lalu ada orang berteriak tidak ada wartawan di sini. Tiba-tiba saya dikepung dan ditendang dari belakang saat masih di atas sepeda motor,” ungkap FR yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo pada Jumat, 25 September 2026.
Berdasarkan temuan lapangan, distribusi solar di wilayah itu ternyata dikuasai kelompok pelangsir yang beroperasi secara terorganisir. Aturan verifikasi barcode diabaikan; diduga kuat petugas pengawas nosel bekerja sama dengan sopir pengangkut BBM ilegal menggunakan kode palsu.
‎Di kawasan Salopao, Kecamatan Telluwanua, ditemukan indikasi penampungan solar dalam jumlah besar yang dikirim hingga ke Morowali. Identitas pengelola, perizinan, sumber pasokan, serta jalur distribusi sama sekali tidak jelas.
‎”Jika BBM itu legal, dari mana asalnya? Jika berizin, mengapa tertutup rapat? Publik berhak tahu,” tegas Adhy Nuryadin, Ketua KPM Sulsel.
Kekhawatiran semakin dalam karena pelangsir beroperasi dengan sangat berani, diduga mendapat perlindungan oknum kepolisian maupun TNI. Disebutkan inisial “R” dan “K” dari jajaran Intel Kodim Palopo turut meraup keuntungan sekaligus melindungi aktivitas ilegal tersebut. Koalisi mendesak Dandim dan Provos segera menindak tegas dugaan tersebut.
‎”Kondisi ini sudah berlangsung lama. Nelayan dan sopir angkutan umum justru kesulitan mendapatkan solar karena stok diborong pelangsir. Siapa yang memotret atau menegur justru diintimidasi, seperti yang dialami FR,” tambah Adhy.
‎KPM Sulsel mempertanyakan pengawasan PT Pertamina Patra Niaga serta kinerja Aparat Penegak Hukum (APH). Jika selama ini tidak mendeteksi aliran BBM ilegal, hal ini harus menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh yang mencakup.
Sumber pasokan BBM,Kelengkapan dokumen dan izin penyimpanan,Identitas kendaraan pengangkut,Pihak penerima di tujuan akhir, termasuk Morowali.
Penyelewengan ini secara tegas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023. Masyarakat menuntut Polres Palopo, Polda Sulsel, Kejaksaan, serta Denpom segera bertindak sebelum masalah meluas dan memicu keresahan lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU terkait belum memberikan keterangan apa pun. Linterannews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini.
Narasumber: Adhy Nuryadin
Liputan : Robby Rambi
