ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI RESPONS CEPAT KAPOLRES SUBANG, DORONG PENEGAKAN HUKUM DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH SERTA INTIMIDASI DI BLANAKAN

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI RESPONS CEPAT KAPOLRES SUBANG, DORONG PENEGAKAN HUKUM DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH SERTA INTIMIDASI DI BLANAKAN
Spread the love

SUBANG | ELANGMASNEWS.COM – Advokat Rikha Permatasari mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dalam menerima aspirasi empat warga yang mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan tanah di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Rikha bersama empat warga dan keluarga mendatangi Mapolres Subang, Rabu (4/11/2026), untuk mengawal laporan dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum anggota organisasi masyarakat berinisial SD.

Rikha berharap Polres Subang menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Terima kasih kepada Kapolres Subang yang telah menerima aspirasi masyarakat dengan baik. Kami berharap laporan warga ditindaklanjuti hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Rikha.

Menurut Rikha, dugaan penyerobotan tanah perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terkait penjualan, pertukaran, pengagunan, atau penyewaan hak atas tanah dalam kondisi tertentu, ketika pihak lain ternyata memiliki hak atau turut memiliki hak atas tanah tersebut. Ancaman pidananya paling lama lima tahun Dan denda kategori V ( Maksimal Rp.500.000.000 )

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus berdasarkan fakta peristiwa, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Rikha juga meminta agar tidak ada intimidasi maupun intervensi terhadap proses hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, ia berharap perkara diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam, Keberadaan di Bekasi Jadi Sorotan

Kini, para warga berharap Polres Subang dapat mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.

HUKUM HARUS TEGAK, HAK MASYARAKAT HARUS DILINDUNGI, DAN KEADILAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUASAAN. ( RED )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *