ADV. RIKHA PERMATASARI KEPADA PRESIDEN RI: “RAKYATMU DI DESA BLANAKAN SUBANG BELUM MERDEKA DARI RASA TAKUT”
Desak Penindakan Premanisme, Usut Dugaan Penyerobotan Tanah dan Perusakan Enam Plang Kantor Hukum
SUBANG, elangmasnews.com. 17 Oktober 2026 — Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan seruan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Seruan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah diterima Polda Jawa Barat serta dugaan pencabutan, perobohan, dan penghilangan enam plang kantor hukum “Rikha & Partner ” di wilayah Blanakan.
“Presiden RI, rakyatmu di Desa Blanakan Subang belum merdeka dari rasa takut apabila masih harus menghadapi intimidasi dan tindakan sepihak. Kami meminta negara hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujar Rikha.
Ia mendesak Presiden memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dan meminta Kapolri memastikan jajarannya bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.
“Segera tindak para pelaku premanisme di wilayah Blanakan Subang agar tidak meresahkan masyarakat. Lakukan penangkapan apabila bukti dan persyaratan hukumnya terpenuhi. Jangan biarkan atribut organisasi menjadi tameng bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Dugaan Penyerobotan Tanah Telah Dilaporkan
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan, laporan dugaan penyerobotan tanah tercatat dengan nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 Oktober 2026, dengan Abduloh Sanjaya sebagai pelapor.
Rikha menangani persoalan tersebut sebagai kuasa hukum. Ia meminta kepolisian memeriksa dasar penguasaan tanah, dokumen transaksi, dan surat kuasa garap yang dipersoalkan, serta menguji keterangan para pihak.
“Laporan sudah disampaikan melalui jalur resmi. Kami meminta tindak lanjut yang terukur, pemeriksaan saksi, pengamanan bukti, dan informasi perkembangan penanganan kepada pelapor,” katanya.
Penerimaan laporan tersebut belum merupakan penetapan kesalahan pihak yang dilaporkan. Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap orang tetap memerlukan pembuktian.
Enam Plang Kantor Hukum Diduga Dirusak dan Dihilangkan
Menurut keterangan Rikha, enam plang Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari yang terpasang di area sawah, empang, dan tambak di Dusun Karangmulya, Desa Blanakan, diduga dicabut, dirobohkan, dan dihilangkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Seorang saksi bernama Ibu Warsih disebut melihat kejadian. Pihak kantor hukum sedang menyiapkan laporan kepada Polsek Blanakan, sementara nilai kerugian masih dalam pendataan.
“Kalau ada keberatan terhadap pemasangan plang, sampaikan dasar keberatannya dan tempuh prosedur hukum. Klaim atas tanah tidak serta-merta memberi kewenangan untuk merusak atau menghilangkan barang milik pihak lain,” ujar Rikha.
Ia meminta polisi mendokumentasikan titik pemasangan, memeriksa saksi, dan menelusuri keberadaan enam plang tersebut.
“Ungkap siapa yang mencabut, siapa yang membawa, dan apakah ada pihak yang menyuruh atau membantu. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan sampai tindakan serupa berulang,” tegasnya.
Desak Kapolri Awasi Jajaran dan Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Rikha meminta Kapolri mengawasi penanganan perkara oleh jajarannya dan menindak setiap praktik premanisme yang terbukti menggunakan nama atau atribut organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, pemeriksaan harus menjangkau pihak yang melakukan tindakan di lapangan maupun pihak lain yang terbukti memberikan perintah atau perlindungan.
“Kapolri jangan kalah dengan praktik premanisme. Jika ditemukan jaringan yang mengoordinasikan tindakan melawan hukum, bongkar sampai akarnya. Jika ada dugaan pembekingan oleh anggota, periksa secara objektif dan tindak apabila terbukti,” ujarnya.
Desakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap seluruh anggota organisasi kemasyarakatan ataupun kesimpulan bahwa terdapat anggota kepolisian yang terlibat. Keterlibatan individu, organisasi, dan kemungkinan hubungan antara kedua peristiwa harus ditentukan melalui pemeriksaan.
Minta Perlindungan bagi Masyarakat dan Saksi
Rikha mengimbau masyarakat menghindari bentrokan, menjaga bukti, dan menyampaikan informasi yang diketahui secara benar kepada kepolisian. Ia juga meminta perhatian terhadap keamanan saksi apabila ditemukan risiko tekanan atau intimidasi.
“Kami memilih jalur hukum. Masyarakat berhak merasa aman, saksi harus dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, dan setiap pihak harus memperoleh proses yang adil. Itulah kehadiran negara yang kami harapkan,” pungkasnya.
Tim/Red
