Takberkutik Di Kursi Saksi: Barisan Advokat PSHT Patahkan Dalil Penggugat Dalam Persidangan Sengit Di PTUN Jakarta

Takberkutik Di Kursi Saksi: Barisan Advokat PSHT Patahkan Dalil Penggugat Dalam Persidangan Sengit Di PTUN Jakarta
Spread the love

JAKARTA –Elangmasnews.com- Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menjadi saksi bisu ketangguhan barisan pertahanan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah. Pada Kamis (6/8/2026), sidang lanjutan perkara bernomor 163/G/TF/2026 memasuki agenda krusial, yakni mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Penggugat (Bagus Rizki Dinarwan).

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Bambang Dwi Tunggal (Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango / PSHP) dan Harto (Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko). Namun, alih-alih memperkuat dalil gugatan, kehadiran kedua saksi justru menjadi bumerang yang memvalidasi keabsahan kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Saksi pertama, Bambang Dwi Tunggal, di hadapan Majelis Hakim mengakui riwayatnya yang pernah bergabung dengan PSHT di era kepemimpinan Kang Mas Tarmadji Boedi Harsono sebelum akhirnya mengundurkan diri pada tahun 2013.

Terkait sengketa badan hukum, Bambang mengaku mengetahui adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 619 K/TUN/2018 yang berujung pada penonaktifan badan hukum PSHP beserta 13 badan hukum lainnya oleh Menteri Hukum RI. Fatalnya, saat dicecar di persidangan, saksi sama sekali tidak mampu menunjukkan atau membuktikan seberapa besar tingkat kerugian yang ia alami atas pembatalan badan hukum tersebut oleh Menteri Hukum RI selaku Tergugat.

:

Puncak ketegangan terjadi saat saksi kedua, Harto, menduduki kursi saksi. Barisan pendekar hukum PSHT yang terdiri dari Welly Dani Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Bambang Supriyatna, S.H., M.H., Dr. Samsol Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Suwito, S.H., M.H. secara bergiliran menghujani saksi dengan pertanyaan tajam yang membongkar memori masa lalu.

Advokat Welly Dani Permana mengonfrontasi Harto terkait statusnya sebagai Ketua PSHT Cabang Lamongan dan jejak perlawanannya di masa lampau. “Apakah Saudara ingat bahwa Saudara pernah menggugat di Pengadilan Negeri Madiun atas keberatan hasil Parapatan Luhur 2016?” tanya Welly. Harto pun tertunduk dan membenarkan, “Betul.”

Baca Juga  Plt Dinas Perikanan Lahat Buka Suara: Bukan Pengadaan Fiktif, Program Tersendat Akibat Kolam Tak Kunjung Rampung

Namun, ketika Welly menunjukkan bukti telak berupa Putusan Nomor 1712 K/2020/PN.Madiun dan menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa upaya kasasinya telah ditolak, Harto mendadak kehilangan ingatan dan menjawab, “Saya lupa.”

Serangan logika tidak berhenti di situ. Mohamad Samsodin, S.HI., M.H. mengambil alih dengan pertanyaan jebakan yang menguji wawasan kebangsaan dan keorganisasian saksi. Saat ditanya siapa Ketua Umum PSHT saat ini, Harto mantap menjawab “Pak Moerdjoko”. Namun, saat ditanya apakah ia mengetahui bahwa Presiden RI telah secara resmi mengumumkan Bapak Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT, saksi kembali merespons dengan kebingungan, “Tidak tahu.”

Suasana ruang sidang benar-benar memanas saat Mohamad Samsodin mengulik urusan tata kelola keuangan cabang.

” , , ℎ ? ?” cecar Samsodin tajam.

Pertanyaan ini membuat saksi Harto glagapan dan tak mampu memberikan jawaban pasti. Melihat saksinya terpojok, kuasa hukum Penggugat, Sukriyanto, S.H., M.H., langsung melontarkan interupsi keberatan. Namun, Samsodin merespons dengan vokal yang tegas dan berwibawa, meminta pihak lawan untuk diam dan menghargai hak konstitusional timnya dalam menggali kebenaran dari saksi.

Ketegangan ini akhirnya diredam oleh kearifan Ketua Majelis Hakim yang menengahi jalannya sidang. “Hakim tidak akan menghentikan pihak-pihak yang sedang berargumentasi, namun kami cukup membaca hasil putusan-putusan yang sudah ada,” tegas Hakim Ketua, yang secara tersirat menegaskan bahwa putusan hukum terdahulu (inkracht) adalah panglima tertinggi dalam menilai perkara ini.

Sidang hari ini semakin mengukuhkan kesimpulan akhir bahwa gugatan perihal badan hukum atas nama Bagus Rizki Dinarwan memiliki cacat logika dan administrasi. Pendirian badan hukum tersebut terbukti tidak melalui mekanisme organisasi yang sah, melainkan hanya bermodalkan mandat dari almarhum Mas Arif Suryono (mantan Ketua Umum).

Baca Juga  Dugaan Kepala SDN Pandeglang 10 Blokir Nomor WhatsApp Awak Media, Transparansi Dipertanyakan

Fakta persidangan mengundang pertanyaan besar: Bolehkah seorang penerima mandat otomatis menduduki kursi Ketua Umum PSHT? Bagaimana mungkin sebuah organisasi memiliki dualisme kepemimpinan di mana satu berbadan hukum dan yang lainnya tidak, ditambah munculnya 13 badan hukum kloningan tanpa sepengetahuan Pengurus Pusat?

Atas dasar kekacauan legalitas inilah, Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., selaku Ketua Umum yang sah dan terpilih melalui mekanisme konstitusional Parapatan Luhur 2016, mengambil langkah tegas menertibkan badan hukum organisasi demi menjaga kemurnian dan marwah Persaudaraan Setia Hati Terate di mata hukum dan negara.

[Biro Hukum & Biro Humas PSHT]


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *