TAPANULI SELATAN —Elang masnews. Com) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMKN 1 Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, patut mendapat sorotan serius. Bukan karena sekolah tersebut berstatus akreditasi A, melainkan karena di balik status tersebut terdapat pengelolaan dana negara senilai Rp408.240.000 yang sejumlah pos penggunaannya kini memunculkan pertanyaan dan belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak sekolah.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, awak media kembali menyoroti data penggunaan dana BOS tersebut setelah upaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Marancar, Afwan Tarihoran, belum menghasilkan penjelasan yang secara langsung menjawab sejumlah pertanyaan terkait rincian penggunaan anggaran.
Data yang diperoleh menunjukkan SMKN 1 Marancar menerima Rp204.120.000 pada 18 Januari 2024 dan kembali menerima Rp204.120.000 pada 12 Agustus 2024. Dengan jumlah siswa penerima sebanyak 243 orang, total dana BOS yang tercatat diterima sekolah sepanjang 2024 mencapai Rp408.240.000.
Pada tahap pertama, sekolah melaporkan penggunaan sebesar Rp203.027.000, antara lain untuk penerimaan peserta didik baru Rp8.400.000, pengembangan perpustakaan Rp24.989.000, administrasi kegiatan sekolah Rp38.024.300, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp63.934.000, kegiatan bursa kerja/praktik kerja lapangan Rp29.310.000, serta pembayaran kehormatan Rp21.000.000.
Pada tahap kedua, dana yang tercatat diterima sebesar Rp204.120.000, sementara total penggunaan yang dilaporkan mencapai Rp205.213.000. Artinya, terdapat perbedaan Rp1.093.000 pada tahap tersebut. Pada tahap pertama juga terdapat perbedaan Rp1.093.000 antara dana diterima dan total penggunaan yang tercatat.
Jika kedua tahap digabung, penerimaan dan penggunaan sama-sama tercatat Rp408.240.000. Kondisi tersebut tetap membutuhkan penjelasan agar publik mengetahui bagaimana mekanisme pencatatan dan penggunaan anggaran dilakukan.
Sorotan juga tertuju pada dua pos dengan nilai besar. Pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat Rp63.934.000 pada tahap pertama dan Rp40.250.000 pada tahap kedua, atau total Rp104.184.000. Sementara administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp38.024.300 pada tahap pertama dan Rp74.552.000 pada tahap kedua, dengan total Rp112.576.300.
Pertanyaannya sederhana: apa saja pekerjaan, barang, kegiatan, volume, harga satuan, dan bukti pembayaran yang membentuk angka tersebut? Apakah seluruh kegiatan benar-benar terlaksana dan dapat dibuktikan secara fisik maupun administratif?
Upaya awak media meminta klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Marancar melalui WhatsApp belum memperoleh jawaban substantif mengenai pertanyaan tersebut. Kepala sekolah menyampaikan bahwa ibunya sedang berada di UGD dan dirinya sedang memiliki kegiatan di Jakarta. Ia meminta agar pertemuan dilakukan setelah kembali dari Jakarta.
Dalam komunikasi berikutnya, kepala sekolah kembali menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan di Direktorat SMK dan meminta awak media menunggu sampai kegiatan tersebut selesai.
Namun publik tidak sedang mempertanyakan ke mana kepala sekolah pergi. Publik mempertanyakan bagaimana uang negara sebesar Rp408,24 juta digunakan.
Alasan keluarga maupun agenda kedinasan tentu patut dihormati. Tetapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik membutuhkan jawaban berbasis dokumen. Jika seluruh realisasi benar dan sesuai aturan, dokumen pertanggungjawaban semestinya dapat menjadi jawaban paling terang.
Media elang mas, menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak memvonis adanya tindak pidana. Dugaan penyalahgunaan anggaran maupun dugaan laporan fiktif harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan audit atau pemeriksaan lembaga berwenang.
Namun pers juga tidak boleh menutup mata ketika terdapat angka yang perlu dijelaskan dan pertanyaan publik yang belum terjawab.
Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan siswa. Karena itu, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Akreditasi A semestinya tidak hanya terlihat di papan sekolah. Transparansi pengelolaan anggaran juga harus mendapat nilai A.
Hingga berita ini diterbitkan, tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Marancar maupun pihak terkait.
Publik tidak membutuhkan janji “nanti kita jumpa”. Publik membutuhkan jawaban yang terang, data yang lengkap, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE

