Rp1,05 Miliar Pagu Dana Desa Hadangkahan, Penggunaan Rp430 Juta untuk Jembatan Jadi Sorotan

Rp1,05 Miliar Pagu Dana Desa Hadangkahan, Penggunaan Rp430 Juta untuk Jembatan Jadi Sorotan
Spread the love

Mandailing Natal, 8 September 2026 —Elang masnews. Com) Pengelolaan Dana Desa Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Hadangkahan memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.053.712.000, sementara dana yang tercatat telah disalurkan mencapai Rp924.142.000.

 

Dalam data penyaluran tersebut, Dana Desa Hadangkahan dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp589.037.200 dan tahap kedua sebesar Rp335.104.800. Besarnya anggaran yang telah disalurkan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana realisasi kegiatan di lapangan dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

 

Salah satu penggunaan anggaran dengan nilai terbesar adalah kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, dengan nilai mencapai Rp430.620.400. Nilai tersebut tentunya bukan angka kecil, sehingga wajar apabila masyarakat mempertanyakan bentuk pekerjaan, lokasi, volume, kualitas, serta hasil akhir pembangunan yang menggunakan uang negara tersebut.

 

Pertanyaan yang kini muncul adalah, di mana tepatnya jembatan yang menghabiskan anggaran Rp430 juta lebih tersebut, seperti apa kondisi fisiknya, berapa panjang dan lebarnya, serta apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan anggaran dan spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan?

 

Selain pekerjaan jembatan, data juga mencatat penggunaan Dana Desa sebesar Rp16.200.000 untuk Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa, termasuk obat-obatan, tambahan insentif bidan atau perawat desa, pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin serta kegiatan lainnya.

 

Kemudian terdapat anggaran sebesar Rp3.600.000 untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, yang antara lain diperuntukkan bagi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional. Anggaran sebesar Rp68.400.000 juga tercatat untuk kategori Keadaan Mendesak, sementara Rp14.400.000 digunakan untuk pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa.

Baca Juga  Geger Jalinsum OKU! Lahan 2.000 Meter Persegi Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Api

 

Dengan adanya sejumlah pos penggunaan tersebut, masyarakat tentu berhak mengetahui secara jelas apakah seluruh kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban. Jangan sampai uang rakyat hanya terlihat rapi dalam laporan administrasi, tetapi ketika ditanyakan realisasinya justru sulit mendapatkan penjelasan.

 

Khusus terhadap anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp430.620.400, transparansi menjadi semakin penting. Pemerintah Desa semestinya dapat menjelaskan Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, titik lokasi pembangunan, waktu pelaksanaan, pihak yang mengerjakan, sumber material, hingga dokumentasi pekerjaan dari awal sampai selesai.

 

Awak media juga mempertanyakan apakah terdapat papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan dan apakah masyarakat dapat mengetahui secara terbuka nilai anggaran, sumber dana, volume serta pelaksana kegiatan tersebut. Sebab, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

 

Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga pemberitaan tetap berimbang, awak media telah menyampaikan konfirmasi kepada pihak terkait melalui aplikasi WhatsApp. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah penggunaan Dana Desa sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Hadangkahan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian.

 

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi yang telah dikirim tersebut belum mendapatkan respons atau jawaban dari pihak terkait. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya, terlebih ketika informasi yang dipertanyakan menyangkut penggunaan anggaran publik dengan nilai ratusan juta rupiah.

 

Tidak adanya jawaban dari pihak Pemerintah Desa tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau laporan fiktif. Namun, sikap tidak memberikan klarifikasi juga membuat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat belum memperoleh jawaban secara terang.

Baca Juga  Tidak Akan Mundur Selangkah Pun": Advokat Rikha Permatasari Teguh Berdiri Membela Rakyat Kecil

 

Di sisi lain, muncul dugaan adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi kegiatan di lapangan, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi, bahkan dugaan laporan fiktif. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik di lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Karena itu, publik patut mempertanyakan: apakah seluruh anggaran yang telah disalurkan benar-benar telah direalisasikan sesuai peruntukannya? Apakah pekerjaan jembatan senilai Rp430.620.400 benar-benar ada dan sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaporkan? Dan apakah seluruh bukti pertanggungjawaban dapat ditunjukkan apabila dilakukan pemeriksaan?

 

Jika seluruh kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Pemerintah Desa Hadangkahan tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti pendukungnya kepada masyarakat. Transparansi justru dapat menjadi jawaban untuk menghentikan berbagai dugaan yang berkembang dan membuktikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan secara benar.

 

Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya perbedaan antara laporan dengan kondisi sebenarnya, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum yang berwenang, berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

 

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukanlah bentuk vonis ataupun tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan Dana Desa Hadangkahan TA 2025. Pihak Pemerintah Desa Hadangkahan tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi, dan apabila terdapat penjelasan atau dokumen pendukung, redaksi siap memuatnya secara berimbang. Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Baca Juga  PEMKOT SIBOLGA GELAR NOBAR FINAL PIALA DUNIA ARGENTINA VS SPANYOL

(Hasanuddingulo)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *