KARAWANG — Elangmasnews.com,- Kebakaran yang melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) terus menuai sorotan. Selain menghanguskan gudang arsip pertanahan, insiden tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab kebakaran hingga kemungkinan dampaknya terhadap penanganan berbagai persoalan sengketa tanah di Karawang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mendesak aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyelidikan harus mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Askun juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor ATR/BPN Karawang sehari setelah kebakaran, yakni Kamis (15/10/2026).
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Karena itu, dugaan mengenai tujuan kedatangan penyidik maupun kaitannya dengan kebakaran masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” ujar Askun, Selasa (20/10/2026).
Ia merujuk pada kehadiran Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di lokasi kebakaran pada malam kejadian. Meski demikian, hubungan antara kedatangan pejabat tersebut, informasi mengenai penyidik KPK, dan peristiwa kebakaran belum dapat dipastikan.
Arsip Pertanahan Terbakar, Nasib Bukti Hak Warga Jadi Perhatian
Bagi Askun, persoalan utama yang harus menjadi perhatian bukan semata-mata kebakaran gedung, melainkan juga dampak terbakarnya arsip pertanahan terhadap kepentingan masyarakat.
Dokumen pertanahan memiliki peran penting dalam penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan administrasi, dan penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, ia menilai aparat perlu memastikan dokumen apa saja yang terdampak serta bagaimana langkah pemulihan dan pengamanan data pertanahan yang masih tersedia.
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mempertanyakan apakah kebakaran tersebut murni disebabkan gangguan listrik atau terdapat faktor lain yang perlu diselidiki.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke menyoroti momentum kebakaran yang terjadi ketika persoalan sengketa tanah di Karawang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu yang disinggung adalah tuntutan warga Poponcol terkait sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut belum kunjung diterbitkan.
Rieke mengingatkan bahwa hilangnya dokumen fisik pertanahan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian riwayat kepemilikan tanah apabila tidak diikuti langkah pemulihan data yang memadai.
Meski demikian, penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya tindak pidana harus tetap ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Lahan 280 Hektare di KIIC Kembali Disorot
Selain persoalan sertifikat PTSL warga Poponcol, Askun turut menyoroti dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare kawasan hutan di wilayah Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Ia menduga persoalan pertanahan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat, status kawasan hutan, serta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.
Askun mengungkapkan, sejak 2017 para petani penggarap disebut kehilangan akses atas lahan yang selama ini mereka garap. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan status kawasan, dasar hukum pemanfaatan lahan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga menyinggung janji yang menurutnya pernah disampaikan pihak ATR/BPN Karawang terkait tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri yang diduga berdiri di atas kawasan hutan ketika masa berlakunya berakhir pada 2028.
Askun meminta pemerintah daerah menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut, tentunya dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan status lahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan.(Red)






