Kapolresta Malang Kota Tuai Sorotan, Respons atas Keluhan Jurnalis Dinilai Tak Etis

Kapolresta Malang Kota Tuai Sorotan, Respons atas Keluhan Jurnalis Dinilai Tak Etis
Spread the love

Kapolresta Malang Kota Tuai Sorotan, Respons atas Keluhan Jurnalis Dinilai Tak Etis

MALANG, //elangmasnews.com – Sikap Kapolresta Malang Kota menjadi sorotan setelah berlangsungnya pertemuan antara perwakilan organisasi jurnalis dengan jajaran Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2026). Pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai forum silaturahmi, pengenalan organisasi, sekaligus penyampaian aspirasi insan pers tersebut, berkembang menjadi forum evaluasi terhadap pola komunikasi serta distribusi informasi yang selama ini dilakukan jajaran Humas Polresta Malang Kota kepada awak media.

Sejumlah jurnalis menyampaikan keluhan terkait akses informasi, khususnya mengenai distribusi press release, undangan konferensi pers, serta kesempatan memperoleh informasi secara langsung dari jajaran kepolisian.

Menurut keterangan sejumlah awak media yang hadir, terdapat kesan bahwa sebagian media hanya menerima distribusi press release melalui grup komunikasi, sementara undangan kegiatan maupun konferensi pers tertentu dinilai tidak disampaikan secara merata.

«“Seperti kami dibedakan. Grup kami hanya dikhususkan untuk release, tetapi jika ada undangan konferensi, grup kami dilewatkan begitu saja,” ujar sejumlah media yang menyampaikan keberatan dalam pertemuan tersebut.»

Keluhan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pemetaan atau pengelompokan media dalam akses informasi di lingkungan Polresta Malang Kota.

Namun demikian, Batasmedia99 menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Informasi tersebut merupakan aspirasi dan pengalaman yang disampaikan oleh sejumlah jurnalis serta masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota.

Respons Kapolresta Dipertanyakan

Persoalan menjadi sorotan lebih tajam setelah keluhan mengenai pola distribusi informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada Kapolresta Malang Kota.

Menurut keterangan perwakilan media yang hadir dalam pertemuan, Kapolresta Malang Kota merespons dengan pernyataan:

«“Kalau begitu gak usah ada release saja sekalian biar gak pada geger.”»

Pernyataan tersebut kemudian menuai kekecewaan dari sejumlah awak media.

Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai akses informasi pers, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut distribusi press release. Hal yang menjadi perhatian adalah quality of institutional communication, atau kualitas komunikasi kelembagaan antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

Kritik terhadap mekanisme komunikasi semestinya diposisikan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan, bukan sebagai alasan untuk menghentikan saluran informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Terlebih, hubungan kepolisian dengan media bukan sekadar hubungan antara satu institusi dengan kelompok profesi. Dalam konteks kepentingan publik, informasi mengenai pelayanan kepolisian, penanganan perkara, pengungkapan kasus, serta kegiatan kepolisian merupakan bagian penting dari informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Pers Memiliki Hak Mencari dan Memperoleh Informasi

Secara normatif, kemerdekaan pers memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers dalam posisi strategis untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga  Perdana, Pemdes Blanakan Peringati Hari Jadi Desa Blanakan Yang Ke 84 Tahun, namun ada versi yang berbeda.

Dengan demikian, penyampaian kritik mengenai pola komunikasi Humas tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian.

Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara profesional merupakan bagian dari fungsi social control pers sebagaimana ditegaskan dalam UU Pers.

Bukan Sekadar Soal “Release”, Melainkan Transparansi

Persoalan yang muncul dalam pertemuan tersebut patut dilihat secara lebih luas.

Persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang mendapatkan press release dan siapa yang tidak.

Hal yang jauh lebih penting adalah apakah mekanisme distribusi informasi kepada media telah memiliki standar yang transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang terdapat klasifikasi grup media, pembatasan akses tertentu, atau mekanisme khusus dalam pendistribusian informasi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan kriterianya.

Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya perception of preferential treatment, yakni persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok media tertentu.

Namun sekali lagi, persepsi tersebut tidak boleh langsung ditempatkan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan penjelasan resmi.

Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas

Dalam perspektif transparency and accountability, badan publik pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan akses terhadap informasi publik yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk antara lain untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Artinya, apabila terdapat informasi yang memang tidak dapat diberikan karena alasan hukum, keamanan, penyidikan, privasi, atau masuk kategori informasi yang dikecualikan, mekanisme pengecualian tersebut semestinya dapat dijelaskan secara clear, lawful and accountable.

Yang menjadi persoalan adalah apabila perbedaan akses informasi terjadi tanpa parameter yang jelas sehingga menimbulkan persepsi diskriminatif di kalangan media.

Dewan Pers: Kritik Wartawan Merupakan Bagian dari Fungsi Pers

Sorotan terhadap persoalan ini juga relevan dengan pernyataan Dewan Pers pada 20 Juli 2026 mengenai tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara rasional dan beretika. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum.

Dalam konteks tersebut, kritik terhadap pola komunikasi sebuah institusi bukanlah sesuatu yang semestinya dianggap sebagai ancaman.

Critical journalism is not an attack on an institution; it is part of public accountability.

Kritik yang disampaikan dengan data, verifikasi, dan etika justru dapat menjadi instrumen koreksi agar institusi publik semakin profesional.

Anggota Iwoi Malang Raya Tetap Berpegang pada Verifikasi dan tidak menempatkan pernyataan sepihak sebagai kebenaran mutlak.

Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Prinsip check and recheck juga menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik.

Baca Juga  Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Polresta Malang Kota telah melakukan diskriminasi terhadap media.

Yang diberitakan adalah keluhan dan pengalaman sejumlah jurnalis, respons yang menurut keterangan mereka disampaikan dalam pertemuan, serta kebutuhan adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Dugaan Perbedaan Distribusi Informasi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada beberapa media yang hadir dalam pertemuan tersebut, terdapat informasi bahwa distribusi komunikasi maupun akses terhadap agenda tertentu diduga diberikan kepada beberapa media yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkungan Polresta Malang Kota.

Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya persepsi di kalangan sejumlah jurnalis mengenai adanya perbedaan perlakuan dalam akses informasi.

Namun, Rekan-rekan menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kedekatan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikannya dan belum dapat dipastikan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Rekan-rekan media tidak bermaksud menggeneralisasi atau menuduh media tertentu maupun pihak kepolisian telah melakukan perlakuan diskriminatif.

Yang menjadi perhatian adalah adanya persepsi dan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah jurnalis mengenai kemungkinan perbedaan akses komunikasi dan informasi.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Polresta Malang Kota mengenai apakah terdapat mekanisme, kriteria, atau pertimbangan tertentu dalam menentukan media yang menerima undangan kegiatan, konferensi pers, maupun akses informasi secara langsung.

Apabila memang terdapat media yang memperoleh akses berbeda karena alasan profesional, teknis, administratif, atau pertimbangan lain yang sah, penjelasan terbuka akan membantu menghilangkan persepsi adanya preferential treatment atau perlakuan khusus terhadap media tertentu.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat kebijakan atau pengelompokan semacam itu, klarifikasi resmi dari Polresta Malang Kota juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkembang menjadi persepsi di kalangan insan pers.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Persoalan ini pada akhirnya bukan perang antara wartawan dengan polisi.

Ini adalah persoalan professional relationship, transparency, accountability, and public interest.

Polisi membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, media membutuhkan akses informasi yang fair, profesional, dan dapat diverifikasi untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Karena itu, apabila terdapat mekanisme khusus dalam distribusi press release dan undangan konferensi pers, Polresta Malang Kota penting menjelaskan secara terbuka:

1. Apakah terdapat klasifikasi atau pemetaan grup media?
2. Apa dasar dan kriterianya?
3. Apakah seluruh media memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti konferensi pers?
4. Apakah distribusi press release memiliki SOP tertentu?
5. Apakah terdapat perbedaan akses berdasarkan status, organisasi, verifikasi, atau pertimbangan lainnya?
6. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diberikan kepada media tertentu, apa dasar hukumnya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap kepolisian.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari public accountability.

Klarifikasi Kapolresta Malang Kota Dinantikan

Hingga berita ini disusun, Polresta Malang Kota belum memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada Anggta IWOI Malang Raya mengenai pernyataan Kapolresta sebagaimana disampaikan oleh perwakilan media dalam pertemuan tersebut maupun mengenai dugaan adanya pemetaan media.

(Media)… membuka ruang right of reply kepada Kapolresta Malang Kota maupun Humas Polresta Malang Kota untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Baca Juga  PUBLIK EXPOSE Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Central Omega Resources Tbk Tahun 2023

Sebab, pemberitaan yang berintegritas bukanlah pemberitaan yang hanya mencari kesalahan satu pihak.

Integrity in journalism means presenting facts, testing information, giving the right of reply, and allowing every party to be heard.

Pada titik inilah persoalan tersebut seharusnya ditempatkan: bukan sebagai konflik antara polisi dan wartawan, melainkan sebagai momentum untuk menguji apakah komunikasi kelembagaan telah berjalan secara fair, transparent, professional, and accountable.

Landasan Hukum dan Etik yang Relevan

– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengenai kemerdekaan pers, fungsi pers, hak memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial.
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai kerangka hukum keterbukaan dan akses terhadap informasi publik.
– Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip verifikasi, keberimbangan, tidak menghakimi, dan asas praduga tak bersalah.
– Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang menekankan profesionalisme pers, perlindungan hukum, serta standar perilaku wartawan dan perusahaan pers.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang hadir dan menyampaikan keluhan dalam pertemuan. Dugaan adanya pemetaan atau pengelompokan media belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Rekan media juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Polresta Malang Kota. Setiap perkembangan dan klarifikasi resmi akan menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan.

menempatkan persoalan ini dalam koridor verifikasi, fairness, transparency, dan right of reply, tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak maupun media tertentu sebelum seluruh informasi dapat dikonfirmasi secara independen.

(Eddy / TeamIwoi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *