BOGOR — Elangmasnews.com
Realitas pahit penegakan hukum di Indonesia kembali terbuka ke permukaan. Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong membongkar praktik diskriminasi perlakuan serta keberadaan fasilitas khusus yang dinilai sangat mencurigakan bagi sejumlah narapidana tertentu.
Temuan ini secara nyata mencederai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang secara tegas menjamin kesetaraan perlakuan dan hak bagi seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Ketimpangan tampak sangat jelas: mayoritas warga binaan mendekam di sel sempit, berdesakan, dan terbatas fasilitasnya. Sementara itu, sebagian narapidana lainnya justru menikmati hunian dengan kenyamanan setara rumah pribadi jauh dari standar yang seharusnya berlaku sama bagi semua.
Praktik ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik: apakah penjara masih tempat pembinaan, atau sudah berubah menjadi ruang istimewa bagi mereka yang punya kuasa dan harta.
Kehadiran Ombudsman RI menjadi bukti pentingnya pengawasan dari luar instansi. Namun langkah ini tidak boleh berhenti sekadar pada penanganan reaktif yang perlahan hilang ditelan waktu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dituntut segera bertindak menyeluruh,
Melakukan audit berkala dan inspeksi mendadak secara rutin ke seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,Tidak hanya fokus pada tempat yang mudah dijangkau, tetapi juga wilayah terpencil yang minim sorotan publik,Menindak tegas setiap oknum aparat yang terbukti memberikan kemudahan atau keistimewaan tidak wajar.
Sanksi tanpa kompromi harus diterapkan: mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum pidana bagi pihak yang terlibat. Negara harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama, tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
“Lapas harus dikembalikan pada fungsinya: tempat pembinaan dan penegakan keadilan, bukan ruang istirahat eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan modal.”
Insiden di Cibinong ini adalah peringatan keras. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin runtuh. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan yang terlupakan.
Liputan:(Robby Rambi)

