ElangmasNews.com | Pandeglang, Banten. Dugaan kebocoran limbah dan ketidaksesuaian kapasitas penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Mekar Jaya 3, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Persoalan ini mendesak untuk diperiksa karena menyangkut pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan, dan tanggung jawab penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG).Selasa (13/10/2026).
SPPG dengan ID SDWE5c4L tersebut beralamat di Jalan Pesantren, Kp. Kacer RT 02/RW 10, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan air disebut mencapai sekitar 9.000 liter, sementara kapasitas penampungan air limbah diduga kurang dari 5.000 liter. Perbedaan kapasitas tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah sistem IPAL yang tersedia mampu menampung dan mengolah limbah secara memadai, atau justru berpotensi menimbulkan kebocoran dan pencemaran?
Dugaan kebocoran IPAL tidak boleh dianggap persoalan sepele. Jika benar terjadi, kondisi tersebut perlu segera ditangani agar limbah tidak mencemari lingkungan sekitar. Pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk memastikan kapasitas bak penampungan, saluran pembuangan, serta proses pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku.
Tak hanya persoalan IPAL, informasi mengenai dugaan pemberian sampah sisa makanan berupa nasi dan kotoran kepada masyarakat setempat turut menjadi perhatian. Mekanisme penyaluran, pihak penerima, serta tujuan pemanfaatannya perlu dijelaskan secara terbuka. Pengelolaan sisa makanan semestinya dilakukan secara higienis dan bertanggung jawab, bukan sekadar memindahkan persoalan sampah dari dapur kepada pihak lain.
Iwan Gaib Perjuangan, Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, angkat bicara dan mendesak BGN segera turun ke lapangan. Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan fakta, bukan hanya mengandalkan laporan administratif dari pihak penyelenggara.
“Kalau benar ada dugaan kebocoran IPAL dan kapasitas penampungannya tidak sebanding dengan kebutuhan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai persoalan lingkungan diabaikan. BGN harus turun langsung, cek faktanya, dan ambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Iwan.
Ia juga meminta agar pengelolaan sampah sisa makanan di SPPG tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, program MBG bukan hanya soal makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap sanitasi, kebersihan dapur, dan dampak lingkungan dari aktivitas operasionalnya.
Sorotan ini menjadi ujian bagi pengawasan program MBG di tingkat pelaksana. Jangan sampai standar pelayanan makanan diperhatikan, sementara persoalan limbah dan sanitasi luput dari pengawasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu memberikan pembinaan atau menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN bersama dinas terkait didesak melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi IPAL, kapasitas penampungan, potensi kebocoran, serta tata kelola sisa makanan. Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling bantah tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kebocoran IPAL, kapasitas penampungan, dan penyaluran sisa makanan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan serta klarifikasi dari pengelola SPPG Mekar Jaya 3 dan instansi berwenang.
ElangmasNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Mekar Jaya 3, yayasan pengelola, dan BGN demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta memenuhi prinsip jurnalistik.
Tim







