API TAPTENG DESAK KAPOLRI BERTINDAK! KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN FAMONI GULO HAMPIR 23 BULAN, PUTUSAN PRAPERADILAN DISOROT

API TAPTENG DESAK KAPOLRI BERTINDAK! KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN FAMONI GULO HAMPIR 23 BULAN, PUTUSAN PRAPERADILAN DISOROT
Spread the love

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA —Elang masnews. Com) Gelombang desakan moral terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) semakin menguat. Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipimpin Pendeta Julius Z secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap advokat sekaligus anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo, yang dilaporkan sejak 25 November 2024.

 

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, API Tapteng kembali menyoroti laporan bernomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU yang dinilai belum memberikan kepastian hukum sebagaimana diharapkan. Hampir 23 bulan sejak laporan dibuat, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai perkembangan penanganan perkara, transparansi penyidik, serta komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

 

API Tapteng juga menyoroti putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg di Pengadilan Negeri Sibolga. Putusan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan polemik penanganan perkara. API mendesak agar aparat terkait menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada salinan resmi pengadilan.

 

Ketua API Tapteng, Pendeta Julius Z, menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen kepentingan kelompok ataupun pihak yang memiliki kekuatan finansial. Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan keadilan. “Suara keadilan harus ditegakkan, hukum jangan sampai menggadaikan kebenaran demi materi,” tegasnya.

 

Julius menyatakan bahwa para pemuka agama tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mempertanyakan lambannya penanganan sebuah perkara. Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta kendala yang mungkin dihadapi. Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting untuk menghindari kecurigaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Dugaan Mafia Solar Mengintai SPBU Parepare, Aparat Diminta Bongkar Praktik Terlarang

 

API Tapteng turut menyinggung dugaan adanya aliran dana atau praktik suap yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri apabila terdapat informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, API meminta persoalan itu diperiksa melalui mekanisme resmi agar tidak berhenti sebagai isu publik, sementara pihak-pihak yang disebut harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Selain itu, API menyoroti informasi mengenai ketersediaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli dalam perkara tersebut. API meminta penyidik menjelaskan bagaimana seluruh bukti yang tersedia telah ditindaklanjuti dan apakah terdapat dasar hukum yang menghambat proses selanjutnya. Penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan penentuan tersangka tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hukum dan prosedur yang sah.

 

Dalam pernyataan sikapnya, API menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kapolri. Pertama, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan perkara, mulai dari jajaran terkait di Polres Tapteng hingga Polda Sumatera Utara. Apabila ditemukan pelanggaran etik, disiplin, atau ketidakprofesionalan, API mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai aturan, termasuk pencopotan jabatan apabila memenuhi dasar hukum.

 

Kedua, API mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menelusuri setiap laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau suap dalam penanganan perkara. Pemeriksaan harus dilakukan secara independen, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa penjelasan, tetapi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana harus menunggu hasil penyelidikan yang sah.

 

Ketiga, API meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Tapteng menindaklanjuti putusan praperadilan sesuai amar putusan serta ketentuan perundang-undangan. API mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Namun, penetapan tersangka harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur yang sah, bukan semata-mata karena tekanan pihak tertentu.

Baca Juga  Polda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka, 137 Telah Dibangun dan Direnovasi di Berbagai Titik Se-Jabar

 

Julius menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan Famoni Gulo, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap Kapolri memberikan perhatian serius dan memastikan pengawasan berjenjang berjalan efektif. “Kami mendoakan agar Bapak Kapolri diberikan keberanian dan ketegasan untuk membersihkan institusi dari setiap pelanggaran. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh,” ujarnya.

 

Kini, publik menunggu tanggapan resmi Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, Propam Polri, dan Mabes Polri terkait perkembangan laporan tersebut serta tindak lanjut putusan praperadilan. API Tapteng berharap tuntutan ini dijawab melalui langkah konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kepercayaan terhadap hukum tidak cukup dipulihkan dengan janji, melainkan melalui proses yang profesional, kepastian hukum, dan keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti.

(Nuel)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *