Dugaan Pelanggaran Hak Satpam di PTPN V Unit Silou Dunia Disorot, Pembayaran Lembur Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Dugaan Pelanggaran Hak Satpam di PTPN V Unit Silou Dunia Disorot, Pembayaran Lembur Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Spread the love

SIMALUNGUN, 25 Juli 2026 –Elangmasnews.com)Dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, sorotan tertuju pada PTPN V Unit Silou Dunia, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, setelah enam orang tenaga satuan pengamanan (satpam) mengaku mengalami dugaan kekurangan pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Keterangan tersebut disampaikan para pekerja kepada Media Elang Mas Kabupaten Simalungun dengan syarat identitas mereka dirahasiakan demi menjaga keamanan dan keberlangsungan pekerjaan mereka. Mereka berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian manajemen perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Berdasarkan pengakuan para pekerja, mereka menjalankan tugas pengamanan selama 12 jam setiap hari. Namun, perusahaan diduga hanya menghitung dua jam lembur per hari, padahal menurut para pekerja kelebihan jam kerja dari ketentuan normal mencapai empat jam per hari.
Para satpam juga mengaku bahwa total lembur yang dibayarkan perusahaan hanya sekitar 50 jam per bulan, sementara akumulasi jam kerja yang mereka jalani disebut jauh melebihi angka tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi hak pekerja atas upah lembur.

Selain itu, para pekerja menyampaikan bahwa mereka kerap dijadwalkan bekerja pada hari Minggu maupun hari libur mingguan, namun jam kerja tersebut diduga tidak diperhitungkan sebagai lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja normal pada sistem enam hari kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Pekerjaan yang melebihi batas tersebut maupun pekerjaan pada hari libur pada prinsipnya wajib diberikan kompensasi upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Simalungun Sholat Idul Adha 1447 H di dilapangan sepakbola Rambung merah, kecamatan Siantar, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Spiritual dan Sosial

Apabila dugaan para pekerja tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media Elang Mas Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan resmi agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Masyarakat meminta Direksi PTPN V beserta manajemen Unit Silou Dunia segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai sistem penghitungan jam kerja dan pembayaran upah lembur yang diterapkan kepada tenaga pengamanan.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun diminta segera melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta audit kepatuhan terhadap penerapan aturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Masyarakat juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya kekurangan pembayaran hak pekerja berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, perusahaan segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan agar lebih transparan, adil, dan sesuai regulasi.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak PTPN V Unit Silou Dunia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan para pekerja. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam rilis ini merupakan dugaan dan masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Sumber:Humas LSM Elang Mas Kabupaten Simalungun.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *