Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Seorang warga Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kurniawati Gee, berharap agar aparat Polres Nias Selatan dapat segera menemukan dan memulangkan anaknya yang dilaporkan hilang sejak 12 Mei 2026.
Harapan tersebut disampaikan Kurniawati kepada sejumlah awak media pada Jumat (24/07/2026). Ia meminta pihak kepolisian menangani laporannya secara serius agar keberadaan anaknya dapat segera diketahui.
Ia juga berharap kiranya pihak kepolisian harus mengusut secara mendalam apa motif sebenarnya sehingga yang bersangkutan membawa anak tersebut, diketahui akibat perbuatannya anak tersebut putus sekolah yang masih kelas 1 SMP.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat membawa pulang anak saya,” ujar Kurniawati kepada wartawan.
Pihak keluarga mengaku baru mengetahui keberadaan anak tersebut setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan diberi informasi kepada keluarga korban bahwa anak itu sekarang berada pada orangtuanya (Ayah) yang bernama Tarufai Manao di Pekan baru.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Mei 2026 pukul 16.33 WIB, Kurniawati Gee melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang pria berinisial SM (sesuai laporan polisi).
Menurut uraian dalam laporan, pelapor selaku orang tua dari korban memperoleh informasi dari saksi bernama Lishidayanti Dachi yang mengaku melihat korban secara langsung berada di dalam sebuah mobil Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8148 FG bersama terlapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada saksi Sudirman Manao, yang selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan.
Dalam laporan disebutkan, saat ditanya saksi, Sudirman Manao, kepada terlapor mengenai keberadaan korban, terlapor diduga memberikan jawaban bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan anak tersebut.
“kalau tidak cari saja di atas pohon, ” tandas terlapor dengan nada yang marah kepada saksi Sudirman Manao.
Upaya pencarian kemudian dilakukan, namun korban belum ditemukan.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, terlapor diduga mengakui kepada seorang saksi bernama Anamurisi Wau, bahwa pada 12 Mei 2026 dirinya memang bersama korban.
Sementara ibu korban mengaku, dia dan beserta anak-anaknya telah ditinggalkan oleh Tarufai Manao dan telah mengubah identitas menjadi Ahmad Rehan selama 11 tahun dan tidak pernah berikan nafkah. Berdasarkan informasi dari ibu korban juga bahwa Tarufai Manao (Ahmad Rehan) telah menikah di Pekanbaru.
Lebih lanjut, ibu korban mengaku bahwa anak pertamanya yang berinisial SKM, juga pernah telah dihasut oleh Tarufai Manao (Ahmad Rehan) pada tahun 2022 untuk datang ke kota Pekanbaru, yang pada saat itu anaknya sedang duduk di sekolah kelas 2 SMA, sehingga anak tersebut putus sekolah dan telah dinikahkan oleh Tarufai Manao (Ahmad Rehan). Sementara SKM saat itu masih di bawah umur dan pernikahannya sama sekali tidak diketahui oleh keluarga di Nias Selatan.
Pada kesempatan yang sama, awak media melakukan kofirmasi kepada kuasa hukum pelapor/ibu korban, Klaudius Ilkam Hulu, S.H., M.H., meminta penyidik agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mendalami motif dugaan membawa anak tersebut. Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut, termasuk hubungan antara terlapor dengan orang tua korban sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.
Lebih lanjut, kuasa hukum mendesak Polres Nias Selatan untuk segera menghadirkan anak tersebut dari Pekanbaru guna kepentingan pemeriksaan. Hal itu dinilai penting mengingat kondisi anak yang disebut-sebut telah putus sekolah setelah dibawa oleh terduga pelaku.
“Kami juga meminta polisi mendalami motif dari terlapor SM dan pihak orang tua yang diduga mengambil kembali anak tersebut, sementara selama kurang lebih 11 tahun tidak memberikan nafkah maupun perhatian. Anak itu harus segera didatangkan agar keterangannya bisa diambil secara langsung. Informasi yang kami peroleh, anak itu kini putus sekolah sejak dibawa,” ungkap Kuasa Hukum.
Selain itu, kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar korban, yang menurut informasi dari pihak pelapor saat ini berada di Pekanbaru dan telah putus sekolah dapat melanjutkan kembali sekolah di Nias Selatan, dan dalam waktu singkat supaya dihadirkan untuk kepentingan penyelidikan serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”harap penasehat hukum.
Untuk diketahui, bahwa sampai saat ini, ibu dari korban sering mengalami sakit akibat memikirkan anaknya yang telah dipisahkan darinya.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.
