Surat Harun ke Hakim dan JPU: Inisial W.G yang Minta Uang, Jadikan Dia Terdakwa dan Bongkar Aktor di Baliknya!
Subang, Jabar- Elangmasnews.com – Kamis 30 Juli 2026. Babak baru pencarian keadilan jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, kian memanas. Melalui surat resmi yang dilayangkan langsung kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Harun membongkar fakta krusial yang membalikkan seluruh narasi dakwaan. Harun menegaskan bahwa inisiasi, desakan, dan permintaan uang sama sekali bukan berasal dari dirinya, melainkan keluar dari mulut W.G
Surat dari balik jeruji besi yang ditujukan kepada penegak hukum ini menjadi peluru utama publik untuk menuntut perombakan status hukum dalam perkara ini. Skenario yang semula dituduhkan sebagai pemerasan oleh jurnalis, kini telanjang bulat sebagai aksi penjebakan terstruktur.
Kesaksian Langsung Harun ke JPU dan Hakim: W.G yang Berbuat, Dia yang Harus Diadili!
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim serta JPU, Muhamad Harun secara gamblang menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari sebuah skenario yang dipaksakan. Harun tidak pernah meminta uang sesen pun.
Sebaliknya, W.G -lah yang secara agresif menginisiasi nominal uang Rp15 ribu—yang secara ajaib membengkak menjadi Rp15 juta dalam dakwaan—dengan dalih untuk “mengondisikan” oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang molor dijam kerja.
Atas dasar fakta hukum tersebut, Harun dan koalisi solidaritas publik meminta ketegasan Hakim dan JPU: Jadikan W.G sebagai terdakwa! Berdasarkan asas keadilan, siapa yang berbuat dan mengarsiteki kejahatan,
dialah yang harus membayarnya di hadapan hukum, bukan jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. JPU dituntut untuk bersikap objektif dan tidak menutup mata terhadap dalang asli di lapangan.
Pertanyaan Besar: Siapa Gurita Kekuasaan di Balik W.G ?
Masyarakat kini tidak hanya menuntut penangkapan W.G, melainkan juga menyoroti kekuatan besar yang berdiri di belakangnya. Munculnya nama ini memicu tanda tanya besar di publik:
Siapa sebenarnya yang dilindungi oleh W.G ? Siapa aktor intelektual atau sang penguasa yang memanfaatkannya untuk membungkam pena jurnalis?
Dugaan kuat mengarah pada adanya jaringan pelindung oknum ASN korup yang gelisah atas investigasi Harun. W.G disinyalir hanyalah pion lapangan yang digerakkan oleh “sutradara” yang memiliki akses untuk mengatur jalannya hukum di Subang.
Tuntutan Utama Surat Rilis Harun Kepada Majelis Hakim dan JPU:
Alihkan Status Hukum: Mendesak Majelis Hakim dan JPU untuk segera menetapkan W.G sebagai Terdakwa utama atas dugaan rekayasa kasus dan percobaan penyuapan/pemerasan.
Bongkar Aktor Intelektual: Menuntut penyelidikan menyeluruh untuk menyeret pejabat atau penguasa di balik W.G yang mendanai dan merancang pembungkaman pers ini.
Bebaskan Muhamad Harun: Meminta JPU untuk meninjau kembali tuntutan dan mendesak Majelis Hakim membatalkan dakwaan fiktif terhadap Harun, karena terbukti tidak ada niat jahat (mens rea) maupun tindakan fisik (actus reus) penerimaan uang dari pihak Harun.
“Panggung sandiwara ini harus runtuh di tangan Majelis Hakim yang mulia dan ketegasan JPU. Surat Harun telah membuka mata kita semua bahwa hukum sedang diputarbalikkan. W.G yang berbuat, maka dia yang wajib memakai rompi tahanan! Bongkar siapa sutradara di balik dirinya sekarang juga!”.
(Winata.Tim)










