RIKHA PERMATASARI: LAKSANAKAN PUTUSAN MK, JANGAN BIARKAN REFORMASI PERADILAN MILITER BERHENTI DI ATAS KERTAS

RIKHA PERMATASARI: LAKSANAKAN PUTUSAN MK, JANGAN BIARKAN REFORMASI PERADILAN MILITER BERHENTI DI ATAS KERTAS
Spread the love

RIKHA PERMATASARI: LAKSANAKAN PUTUSAN MK, JANGAN BIARKAN REFORMASI PERADILAN MILITER BERHENTI DI ATAS KERTAS

_Advokat Rikha Permatasari mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025_

Jawa Barat, Elangmasnews.com – Advokat Rikha Permatasari, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Presiden dan DPR harus segera menindaklanjuti putusan ini melalui pembaruan undang-undang yang menyeluruh. Kepatuhan terhadap konstitusi harus dibuktikan dengan pekerjaan legislasi yang nyata, terukur, dan dapat diawasi masyarakat.

Putusan MK Mengikat, Pelaksanaannya Tidak Boleh Digantung

Dalam putusan yang diucapkan pada 15 Oktober 2026, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dua tahun merupakan batas maksimum penyelesaian. Presiden dan DPR harus segera membuka pembahasan, menetapkan jadwal, serta menyampaikan target kerja kepada publik. Menunggu hingga mendekati tenggat berarti mempersempit ruang pembahasan yang berkualitas dan meningkatkan risiko ketidakpastian hukum.

Kelalaian legislasi akan dibayar dengan kerugian para pencari keadilan. Karena itu, pelaksanaan putusan ini harus menjadi prioritas yang hasilnya dapat diperiksa masyarakat.

Reformasi Harus Menyentuh Substansi: Penjelasan resmi MK menyebut kebutuhan penataan definisi tindak pidana militer dan pidana umum, pembagian yurisdiksi, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, hukum acara, serta mekanisme penyelesaian perbedaan mengenai forum peradilan.

Saya mendorong agar perubahan tersebut sekaligus memperkuat akses korban terhadap informasi dan perlindungan, menjamin hak tersangka serta terdakwa, dan memastikan pemeriksaan perkara bebas dari intervensi.

Baca Juga  PEMERINTAH DESA DUKUH GELAR RAPAT PLENO PENETAPAN NOMOR URUT DAN GAMBAR CALON KEPALA DESA TAHUN 2026

Kewenangan institusi harus dijalankan untuk menegakkan hukum. Setiap ruang yang berpotensi menghambat pertanggungjawaban pidana harus ditutup melalui pengaturan yang jelas dan pengawasan yang efektif.

Pernyataan ini bertumpu pada ketentuan berikut:

Dasar hukum| Relevansi
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945| Menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945| Menempatkan kekuasaan pembentukan undang-undang pada DPR, dengan pembahasan bersama Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945| Menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945| Menetapkan kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD dengan putusan yang bersifat final.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945| Menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945| Menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan kepatuhan terhadap putusan, pembaruan legislasi, dan perlindungan hak pencari keadilan.

Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya memperkuat dasar kewenangan pengujian dan menegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Pelaksanaannya harus mengikuti rumusan amar, termasuk apabila Mahkamah menentukan tenggat atau syarat tertentu.

Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya mengatur pembagian ketundukan prajurit pada peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

Ketentuan ini harus dibaca bersama Pasal 74 mengenai pemberlakuannya melalui pembaruan UU Peradilan Militer—keduanya juga dirujuk dalam pertimbangan MK.

Baca Juga  Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor

Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menjamin hak masyarakat memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pembahasan perubahan harus menyediakan akses terhadap rancangan dan ruang konsultasi publik yang nyata.

Tuntutan kepada Presiden dan DPR

Atas dasar tersebut, Advokat Rikha Permatasari mendesak:

1. Segera tetapkan agenda dan jadwal pembahasan, lengkap dengan target penyelesaian sebelum tenggat putusan berakhir.

2. Susun perubahan yang menyeluruh, dengan pembagian kewenangan dan prosedur penanganan perkara yang tegas.

3. Buka naskah akademik dan rancangan undang-undang kepada publik, serta libatkan akademisi, organisasi advokat, masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban.

4. Jamin independensi proses peradilan dan perlindungan hak seluruh pihak, termasuk akses korban terhadap keadilan dan hak atas pembelaan.

5. Siapkan ketentuan peralihan yang jelas, sehingga penanganan perkara tetap memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan kekacauan kewenangan.

6. Umumkan perkembangan pembahasan secara berkala, agar masyarakat dapat menilai kesungguhan pelaksanaan putusan.

Pelaksanaan pembaruan tetap harus mengikuti amar dan ketentuan peralihan yang berlaku. Putusan ini tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa seluruh kewenangan peradilan militer langsung berakhir pada hari pengucapannya.

Dukungan Advokat Rikha Permatasari terhadap putusan ini adalah komitmen untuk mengawal peradilan yang independen, pertanggungjawaban hukum yang efektif, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Presiden dan DPR memikul tanggung jawab untuk menuntaskan pembaruan tersebut. Jangan biarkan tenggat konstitusional habis karena kelambanan politik dan legislasi.

Putusan MK harus dilaksanakan. Hak korban harus dilindungi. Kepastian hukum harus dijamin. Reformasi peradilan militer harus menghasilkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.

_Advokat Rikha Permatasari_


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *