Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut hentikan kasus Pencurian Dua Buah Tandan Sawit di Polsek Spis-spis

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut hentikan kasus Pencurian Dua  Buah Tandan Sawit di Polsek Spis-spis
Spread the love

Elangmasnews.com, Sumut, Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Kapolda Sumut untuk hentikan perkara di polsek Spispis dugaan Tindak Pidana Pencurian Dua buah Tandan Sawit di afd Iv PTPN IV Regional I Gunung Manako desa sibarau, kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai.Senin 21/9/2026

“Dimana Muhammad ridho saragih ketahuan Pihan satpam perusahaan tersebut melangsir dua buah Tandan sawit di kebun tersebut kemudian buat laporan secara resmi ke kantor Polsek Spis-spis dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2026.

Ia juga menambahkan pada saat kejadian tempat perkara diamankan pihak satpam perusahaan dengan barang bukti dua tandan buah Sawit di lokasi tersebut.

Pada saat pertemuan di polsek Spispis pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad ridho sedang menglangsir dua buah tanda sawit di lokasi tempat kejadian wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako. Ujar

menekankan bahwa aksi pencurian kelapa sawit dalam kasus tersebut kerap dipicu oleh faktor kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar (perut), di mana nilai kerugian materil yang dialami perusahaan relatif kecil.

Menurutnya, restorative justice sangat penting agar hukum tidak terkesan tebang pilih atau tajam ke bawah, sekaligus memberikan penyelesaian yang adil tanpa harus menjebloskan masyarakat kecil yang terdesak ekonomi ke dalam penjara.(S.hadi Purba/red)

(EMN.TIM/RED)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *