Pelaku Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Kabur ke Bangka Belitung

Pelaku Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Kabur ke Bangka Belitung
Spread the love

Elangmasnews.com, WAY KANAN, LAMPUNG – Aparat Kepolisian Resor Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial Aas (30), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

 

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap anak mereka. Korban diketahui merupakan putri dari Sri Kuntari Putri dan masih berstatus sebagai anak di bawah umur yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Setelah peristiwa itu terungkap, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun, setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku diduga berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum dengan melarikan diri ke luar daerah hingga ke wilayah Bangka Belitung. Tindakan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya pelaku untuk menghilangkan jejak dan menghindari proses penyidikan.

 

Berkat koordinasi dan kerja sama lintas wilayah antar satuan kepolisian, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di Provinsi Bangka Belitung. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Advokat Rahmat Hidayat memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Way Kanan yang dinilai bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat terkait kejahatan terhadap anak.

 

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku, namun kami juga berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat Hidayat.

Baca Juga  Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP) Bisnis Biaya Administrasi Listrik Ketika Tagihan Publik Berubah Menjadi Ladang Transaksi Perbankan

 

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merusak masa depan dan kondisi psikologis korban.

 

Dalam perkara ini, penyidik berpotensi menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan persetubuhan terhadap anak.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, ditambah pemberatan hukuman dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perubahan undang-undang yang berlaku.

 

Tidak menutup kemungkinan penyidik juga menerapkan pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur pidana tambahan selama proses penyidikan berlangsung.

 

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

 

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lainnya.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

 

Pewarta:(M.Tohir).

(EMN.TIM)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *