ElangMasNews.Com, Seputar Lampung – Dua pria asal Way Kanan bikin geleng-geleng kepala brosis 😬🔥
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil membekuk Heri Setiawan (31) dan Margono (34) terkait dugaan penipuan modus bisnis emas dengan total kerugian korban tembus Rp481 juta 💸😳
Parahnya lagi…
modusnya rapi banget dan bikin korban percaya penuh 😬👇
Awalnya, Heri menghubungi korban bernama Riky Susanto pada 6 Mei 2026 buat minta uang Rp50 juta dengan alasan transaksi bisnis emas 🪙
Karena sebelumnya mereka pernah transaksi, korban pun gak curiga dan langsung transfer uang 💸
Eh ternyata permintaan duit terus berlanjut:
💰 7 Mei ➡️ Rp50 juta
💰 8 Mei ➡️ Rp150 juta
💰 9 Mei ➡️ Rp200 juta
💰 10 Mei ➡️ Rp61 juta
Totalnya? 😳
Nyaris setengah miliar brosis!
Tapi makin ke sini korban mulai curiga karena pelaku mendadak susah dihubungi 📵
Pas didatangi ke rumah… pelaku malah ngilang 😬
Belum selesai sampai situ, muncul lagi drama jilid dua 😳👇
Tanggal 15 Mei, Margono ikut beraksi dengan modus baru.
Dia ngaku kalau Heri katanya diamankan polisi gegara beli emas dari tambang ilegal 🚔
Terus pelaku minta uang Rp150 juta buat “ngeluarin” Heri dari kantor polisi 😭
Untung korban cuma bisa nyiapin Rp20 juta.
Uang itu sempat diserahkan di warung bakso daerah Baradatu 🍜💸
Tapi setelah dicek langsung ke Polres Way Kanan…
ternyata Heri gak pernah ditangkap polisi 😳🔥
Ngerasa dibohongi habis-habisan, korban akhirnya lapor polisi 🚨
Gercep, Tekab 308 langsung bergerak:
✅ Margono dibekuk di warung bakso
✅ Heri ditangkap di Hotel Kemuning, Baturaja, Sumsel
Polisi juga menyita:
📱 2 unit handphone
💵 uang tunai Rp20 juta
Sekarang dua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun ⚖️
Menurut kalian gimana nih brosis? 🤔
Modus tipu-tipu sekarang makin nekat karena orang gampang percaya bisnis cuan instan?
Pewarta: (M.Tohir).
Sumber Berita:(D).
(EMN.TIM/ RED)












