Oknum Kades Babatan Dilaporkan ke Polres Empat Lawang, Anggota Polsek Lintang Kanan Tempuh Jalur Hukum*

Oknum Kades Babatan Dilaporkan ke Polres Empat Lawang, Anggota Polsek Lintang Kanan Tempuh Jalur Hukum*
Spread the love

EMPAT LAWANG — Perkembangan terbaru terkait dugaan intervensi terhadap proses penanganan kasus pencurian di Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali mencuat.

Oknum Kepala Desa (Kades) Babatan yang sebelumnya diduga mendatangi Polsek Lintang Kanan bersama sejumlah orang dan meminta agar seorang terduga pelaku pencurian dilepaskan, kini dilaporkan ke Polres Empat Lawang oleh anggota Polsek Lintang Kanan.

Laporan tersebut disebut dilakukan oleh anggota Polsek Lintang Kanan yang merasa keberatan dengan dugaan tindakan dan tekanan yang terjadi saat mereka sedang menjalankan tugas kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, oknum Kades Babatan bersama beberapa orang diduga datang ke Mapolsek Lintang Kanan setelah polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian.

Dalam kejadian tersebut, pihak yang datang disebut meminta agar terduga pelaku dikeluarkan. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, terdapat ancaman akan dilakukan aksi demonstrasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Situasi tersebut kemudian disebut membuat anggota yang sedang piket berada dalam kondisi tertekan. Terduga pelaku akhirnya dikeluarkan dari pengawasan polisi.

Perkembangan ini kemudian berlanjut dengan dilaporkannya oknum Kades Babatan ke Polres Empat Lawang oleh anggota Polsek Lintang Kanan.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena laporan dilakukan oleh anggota kepolisian yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang terjadi di lingkungan Polsek Lintang Kanan.

“Laporan sudah diterima” Ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang saat di konfirmasi awak media.

Mengenai pasal yang diterapkan 281, 342, 350 KUHP, kronologi lengkap dalam laporan, serta langkah penyelidikan yang akan dilakukan, masih menunggu keterangan resmi dari Polres Empat Lawang.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pencurian yang dibuat oleh Meike Heriyanto dengan nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Baca Juga  Ketua DPW LSM ELANG MAS RIAU Soroti Dugaan Pelansiran BBM Bersubsidi di SPBU Ukui, Aparat diminta Bertindak. 

Meike sebelumnya mempertanyakan alasan terduga pelaku yang telah diamankan polisi kemudian dikeluarkan. Ia berharap laporan pencurian yang dibuatnya tetap diproses secara profesional dan transparan.

Dengan adanya laporan dari anggota Polsek Lintang Kanan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Empat Lawang mengenai dugaan intervensi tersebut, termasuk apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilaporkan.

Reporter : DOBI


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *