KUASA HUKUM “AS” AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN, FIHAK POLSEK WAY JEPARA MASIH TARIK ULUR
LAMPUNG TIMUR – Permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang pria berinisial AS, tersangka kasus dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kg di Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak keluarga melalui penasihat hukumnya mengeluhkan proses birokrasi penangguhan yang dinilai berbelit-belit dan terkesan diulur-ulur oleh pihak kepolisian.
Alasan Kemanusiaan dan Status Tulang Punggung
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang mendesak. AS merupakan tulang punggung tunggal di keluarganya yang selama ini mencari nafkah sekaligus merawat kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, renta, dan mengalami pikun.
Sejak AS ditahan, kondisi ekonomi dan perawatan orang tuanya menjadi telantar. Pihak keluarga berharap penyidik dapat mempertimbangkan sisi subjektif dan objektif ini demi kelangsungan hidup orang tua tersangka.
Penasihat hukum AS menegaskan bahwa secara hukum, kewenangan untuk mengabulkan permohonan tersebut berada sepenuhnya di tangan Polsek Way Jepara.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi dengan pertimbangan kemanusiaan yang sangat mendasar. Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, pihak Polsek Way Jepara selaku instansi yang mengeluarkan surat perintah penahanan memiliki wewenang penuh untuk memutus penangguhan ini. Namun, prosesnya terkesan ditarik ulur dengan alasan kesibukan aktivitas di polsek. Kami berharap kepolisian bisa lebih bijaksana melihat kondisi orang tua AS yang saat ini kehilangan tulang punggungnya,” ujar Penasihat Hukum AS.
Pertanyakan Alasan Pemberatan Pasal
Pihak keluarga juga mempertanyakan dasar penahanan AS. Berdasarkan nilai kerugian, kasus pencurian satu tabung gas 3 kg umumnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, Polsek Way Jepara tetap melakukan penahanan dengan alasan adanya unsur pemberatan.
“Nilai kerugian dari satu tabung gas 3 kg ini sangat minim, yang idealnya masuk dalam kategori Tipiring. Pihak Polsek menyebut ada unsur pemberatan sehingga AS harus ditahan, tetapi sampai saat ini, baik kami sebagai penasihat hukum maupun pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai apa yang menjadi poin pemberatan tersebut. Transparansi ini yang kami tanyakan,” tambah Penasihat Hukum.
Keluarga berharap Kapolsek Way Jepara dapat melihat kasus ini secara jernih dengan menggunakan hati nurani serta mengedepankan asas keadilan yang humanis.
Hingga berita ini dimuat, media masih terus berupaya menghubungi Kapolsek Way Jepara atau pihak Humas Polres Lampung Timur guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai alasan belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, serta detail unsur pemberatan yang diterapkan dalam perkara AS.
(Nov/Tim)











