Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Laporan pengaduan (Lapdu) LSM ELANG MAS Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (01/07/2026) bulan lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang “Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp 100.040.000 TA 2024” kini menuai sorotan publik.
Pasalnya, laporan pengaduan tersebut hingga saat ini diduga belum ditindaklanjuti oleh Kejari Nias Selatan. Hal itu diketahui oleh awak media saat Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando, S.H tidak menanggapi terkait pertanyaan konfirmasi wartawan Elangmasnews.com pada Rabu (19/08/2026) melalui chat whatsapp.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media sekaligus pelapor, mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan pengaduan LSM tersebut setelah sebulan lebih lamanya. Namun, Kasi Intel Kejari Nias Selatan malah memilih diam/bungkam dan tidak dapat memberikan tanggapan kepada awak media/pelapor.

Menanggapi hal tersebut, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., selaku Ketua DPC LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat) Kabupaten Nias Selatan, sekaligus sebagai pelapor, sangat menyayangkan atas sikap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejari Nias Selatan yang hanya diam/bungkam atas pertanyaan konfirmasi Wartawan/Pelapor.
“Apakah laporan pengaduan dari LSM ELANG MAS dilirik hanya sebelah mata oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan? Kami sangat prihatin dengan sikap oknum APH seperti ini, padahal kami telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti data anggaran proyek, foto-foto kondisi bangunan kantor. Dan, hingga saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut,” ujar Harpendik pada Jumat (21/08/2026) kepada Redaksi Elangmasnews.com.
Lebih lanjut, Harpendik mengatakan, “Kalau memang ada kekurangan dari laporan pengaduan lembaga kami, kami mohon untuk disampaikan. Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif. Sementara, fungsi Kejaksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat adalah menerima, menelaah, memverifikasi, serta menindaklanjuti laporan tersebut baik sebagai sumber informasi dugaan tindak pidana, pelanggaran hukum, maupun pengawasan perilaku internal pegawai atau jaksa guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tutur Harpendik mengakhiri dengan kecewa kepada Redaksi Elangmasnews.com. Sebelumnya diberitakan 👇
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.
