KETUA DPC LSM ELANG MAS GORONTALO UTARA, ANDI BUNA KAWAL DAN AWASI ANGGARAN DESA GENTUMA RAYA

KETUA DPC LSM ELANG MAS GORONTALO UTARA, ANDI BUNA KAWAL DAN AWASI ANGGARAN DESA GENTUMA RAYA
Spread the love

KETUA DPC LSM ELANG MAS GORONTALO UTARA, ANDI BUNA KAWAL DAN AWASI ANGGARAN DESA GENTUMA RAYA

GORONTALO UTARA, Elangmasnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar konferensi pers terkait pengawasan anggaran desa. Dalam pernyataannya, organisasi kemasyarakatan ini menyoroti tata kelola realisasi anggaran di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.

Ketua DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara, Andi Buna, menyampaikan bahwa pihak lembaga swadaya masyarakat secara resmi mengawal jalannya fungsi pengawasan eksternal.

Dirinya menyatakan bahwa LSM ELANG MAS berencana menyambangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara untuk menyerahkan dokumen data penunjang yang telah dikumpulkan timnya terkait proyek pengadaan dan konstruksi di Desa Gentuma Raya, Kecamatan Gentuma.

Selain memaparkan rencana agenda ke kejaksaan tersebut, Andi Buna juga menyampaikan pandangan dan mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan perkara lama di wilayah tersebut agar dapat berjalan dengan tuntas.

“Kami meminta Kejaksaan Gorontalo Utara jangan mengulur kasus ini, jangan sampai masuk angin karena kasus ini sudah lama, nanti dugaan kasus baru mau dilaporkan lagi. DPC LSM ELANG MAS Gorut mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Andi Buna dalam keterangan persnya.

Di hadapan awak media, Andi juga menambahkan bahwa dirinya selaku perwakilan kelembagaan telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak Kepala Desa Gentuma Raya via aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk membicarakan perihal tersebut, namun dirinya mengaku belum menerima respons.

Aturan, Regulasi, dan Sanksi Hukum Penyalahgunaan Anggaran

Pengelolaan dana publik, khususnya anggaran desa, telah dipagari oleh regulasi ketat demi mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga  IWOI Kabupaten Tangerang Apresiasi Camat Rajeg dan Bupati Tangerang dalam Penanganan Banjir

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pejabat atau pengelola anggaran desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, jabatan, serta melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan anggaran secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah) (Sesuai Pasal 2 Ayat 1).

Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan anggaran dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah) (Sesuai Pasal 3).

Tak hanya sanksi pidana kurungan, kaitan regulasi mengenai penyelewengan dana juga diperketat melalui instrumen hukum lainnya:

Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila penyalahgunaan wewenang terbukti menimbulkan kerugian negara, pejabat atau pengelola yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara. Sesuai Pasal 18 UU Tipikor, pengadilan juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar-besarnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Amanat Gubernur Jabar KDM di Program  "Ngabret Nyaah Ka Indung" Tidak Ada Nilai Keikhlasan, Kang Amin Minta Segera di Evaluasi. 

Sanksi Administratif Copot Jabatan:Sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan desa, aparatur yang terbukti melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menggunakan anggaran di luar peruntukan resmi baku akan dikenakan sanksi bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga tindakan pemberhentian tetap (pemecatan) dari jabatan.

Penyelarasan Pengawasan dan Sisa Anggaran Desa: Pengawasan eksternal dan internal dana desa kini semakin diperketat guna mencegah risiko gagal bayar, korupsi, atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pengelola anggaran.

Melalui instrumen regulasi terbaru, setiap pergeseran sisa anggaran tahun berjalan atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) wajib melalui mekanisme perubahan APBDes resmi dan dievaluasi ketat oleh Camat serta diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) demi menjamin kepatuhan dan akuntabilitas keuangan publik.

Hingga berita ini dirilis, draf laporan pengawasan dan dokumen dari LSM ELANG MAS tersebut dikabarkan tengah dirampungkan sebelum diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *