KEJARI TANGERANG UNGKAP KORUPSI DANA PENDIDIKAN 2023–2025 DENGAN MODUS SISWA FIKTIF

KEJARI TANGERANG UNGKAP KORUPSI DANA PENDIDIKAN 2023–2025 DENGAN MODUS SISWA FIKTIF
Spread the love

KEJARI TANGERANG UNGKAP KORUPSI DANA PENDIDIKAN 2023–2025 DENGAN MODUS SISWA FIKTIF

​TANGERANG,elangmasnews.com – 13 September 2026 – Anggaran negara yang sejatinya dialokasikan untuk mengentaskan masyarakat dari putus sekolah justru diduga kuat menjadi bancakan oknum pengelola institusi pendidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang secara resmi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan yang membelit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku.

​Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, sebagai tersangka. Praktik rasuah ini tercatat berlangsung secara sistematis selama kurun waktu tiga tahun ajaran, yakni periode 2023 hingga 2025.

​Modus ‘Siswa Hantu’ Pencetak Uang
​Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengeksploitasi celah pengawasan sistem pendidikan dengan menciptakan ratusan “siswa hantu” di atas kertas.

Modus operandi dilakukan dengan cara memanipulasi data administrasi kependudukan dan memasukkan daftar siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

​Data palsu inilah yang kemudian diserahkan sebagai dasar pengajuan pencairan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

​”Ada beberapa siswa yang fiktif, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan. Tersangka memanipulasi jumlah peserta didik agar dana yang cair lebih besar dari yang seharusnya,” ungkap pihak Kejari Kabupaten Tangerang dalam keterangan persnya.

​Selain memalsukan daftar nama peserta didik, tersangka juga diduga kuat merekayasa dokumen presensi atau absensi kegiatan belajar mengajar agar seolah-olah PKBM tersebut beroperasi secara normal dengan kapasitas penuh.

​Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar
​Aliran dana BOP yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan, pembelian alat tulis, hingga honor tutor, justru diduga mengalir ke kantong pribadi tersangka.

Baca Juga  Pengurus APINDO Kabupaten Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik manipulasi data ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

​Tim penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan lembaga auditor resmi negara untuk mendapatkan angka kerugian mutlak (Pihak BPKP/Inspektorat).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah upaya penghilangan barang bukti, tersangka Kidon Ginting kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk memburu potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal yayasan maupun oknum dinas terkait yang diduga memuluskan lolosnya verifikasi data fiktif tersebut.

Reporter : Augustine Steven Sitorus,SE

Sumber : LKBN Antara,kompas.com,suara.com/Banten News.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *