Elangmasnews.com, Nias Utara _ Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru.
Polres Nias resmi menetapkan dua terduga pelaku berinisial EH dan SH sebagai tersangka dengan pasal 262 KUHP setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menyusul penetapan tersebut, kuasa hukum korban mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap keduanya demi menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan.
Tim Kuasa Hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias terkait penetapan status tersangka terhadap kedua terduga pelaku. Menurutnya, langkah tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya penanganan perkara sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat.
“Kami mengapresiasi penetapan status tersangka ini. Namun, kami berharap penyidik tidak berhenti sampai di situ dan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena telah memenuhi unsur objektif dan subjektif,” ujar Alexander saat diwawancarai jurnalis di kantornya di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli pada Senin (20/07/2026).
Alexander menilai, penahanan terhadap tersangka diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan tidak menimbulkan keresahan bagi korban maupun masyarakat. Ia menegaskan, seluruh proses hukum harus dilakukan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap para pihak.
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa sebelum perkara berlanjut ke ranah pidana, kliennya sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, kedua tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan maupun bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan yang terjadi.
“Klien kami sejak awal tidak pernah menuntut hal yang berlebihan. Permintaan yang disampaikan hanya agar biaya pengobatan akibat penganiayaan dapat dipertanggungjawabkan. Karena tidak ada niat baik dari pihak terduga pelaku, akhirnya perkara ini terus berlanjut hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap Polres Nias tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelesaikan perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harapan korban agar memperoleh kepastian hukum serta menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander juga meminta Polres Nias menghentikan proses atas laporan yang diajukan oleh terduga pelaku terhadap korban. Menurutnya, laporan tersebut diduga hanya merupakan upaya pengalihan isu atau bentuk pembelaan diri setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban mulai diproses.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

