Humas Forwaka Soroti Kinerja Kejari Nias Selatan Terkait Lapdu LSM Elang Mas Dugaan Korupsi Anggaran Fiktif TA 2024 di Dinas Pertanian

Humas Forwaka Soroti Kinerja Kejari Nias Selatan Terkait Lapdu LSM Elang Mas Dugaan Korupsi Anggaran Fiktif TA 2024 di Dinas Pertanian
Spread the love

Foto: Superman Wau, S.Pd.

Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Laporan pengaduan (Lapdu) Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS) Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada 01 Juli 2026 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terkait dugaan korupsi anggaran fiktif “Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan” sebesar Rp 100.040.000, hingga kini masih dipertanyakan.

Pasalnya, laporan pengaduan tersebut sudah dua bulan lebih lamanya hingga sekarang dan diduga belum ditindaklanjuti oleh Kejari Nias Selatan. Hal itu diketahui oleh awak media saat Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando, S.H tidak menanggapi terkait pertanyaan konfirmasi wartawan Elangmasnews.com pada Rabu (19/08/2026) lalu melalui chat whatsapp.

Mengingat hal tersebut belum ditanggapi Kasi Intel Kejari Nias Selatan, selanjutnya Elangmasnews.com berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Imam Fauzi, S.H melalui chat whatsapp pada Senin (31/08/2026) lalu, namun Kajari Nias Selatan juga tidak dapat memberikan tanggapan.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan pengaduan LSM tersebut. Namun, Kasi Intel dan Kajari Nias Selatan memilih untuk diam/bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada Elangmasnews.com.

Menanggapi sikap APH tersebut, Superman Wau, S.Pd., selaku Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Forum Wartawan Kejaksaan Nias Selatan (Humas Forwaka Nisel) saat dimintai tanggapannya, kepada Elangmasnews.com menjelaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya merespon konfirmasi setiap laporan pengaduan masyarakat karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum, wujud transparansi, dan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Gimana masyarakat bisa percaya dengan kinerja APH di Kejari Nias Selatan? kalau pengaduan dugaan korupsinya hanya Rp100 juta, tapi tak ada tindak lanjutnya hingga sekarang?” ujar S. Wau dengan kesal kepada Elangmasnews.com pada Sabtu (12/09/2026).

Baca Juga  Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

Selain itu S Wau menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat itu sangat krusial (genting), alasannya sebagai berikut:

Pemenuhan Hak Asasi dan Keadilan:

Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Merespon laporan adalah langkah awal pemenuhan hak tersebut.

Asas Keterbukaan Informasi Publik:

Aparat terikat oleh kewajiban untuk memberikan transparansi terkait perkembangan perkara (SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) agar pelapor mengetahui kejelasan status laporannya.

Meningkatkan Kepercayaan Publik:

Respon yang cepat dan jelas membuktikan bahwa hukum bekerja secara profesional, sekaligus mengikis persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja aparat.

Mencegah Tindakan Main Hakim Sendiri:

Ketika masyarakat merasa aduannya didengar dan diproses, mereka akan cenderung mempercayakan penyelesaian masalah kepada jalur hukum resmi dibanding mengambil tindakan sendiri.

Fungsi Kontrol dan Evaluasi:

Pengaduan masyarakat berfungsi sebagai pengawasan eksternal. Merespon aduan membantu institusi mendeteksi adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang di internal mereka.

Hingga kini, perkembangan laporan pengaduan LSM Elang Mas tersebut belum diketahui oleh pihak pelapor/pengurus DPC LSM Elang Mas baik secara lisan maupun secara tertulis.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris LSM Elang Mas, Feberius Bu’ulolo kepada Elangmasnews.com saat diwawancarai pada Jumat (12/09/2026) kemarin.

“Lapdu itu sudah lebih dua bulan hingga sekarang, dan belum ada informasi perkembangannya, baik secara lisan maupun secara tertulis,” tandas Feberius Bu’ulolo mengakhiri….! Sebelumnya diberitakan 👇

Kajari dan Kasi Intel Kejari Nias Selatan Diduga Bungkam Terhadap Dumas LSM Elang Mas Terkait Dugaan Anggaran Fiktif TA 2024 di Dinas Pertanian

Harpendik M. Waruwu


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *