DPC LSM ELANG MAS Tapanuli Tengah Cium Aroma dugaan Kongkalikong Dana Desa Makarti Nauli Dengan PT Gaharu Mas
TAPANULI TENGAH – Elangmasnews.com – Dewan Pimpinan Anak Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat(DPAC LSM ELANG MAS) Kecamatan Kolang bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Tapanuli Tengah, menyoroti secara tajam realisasi pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Makarti Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dinilai menyimpang dari amanat undang-undang. Pasalnya, proyek fisik ini diduga kuat hanya menguntungkan pihak perusahaan swasta, PT Perkebunan Sawit Gaharu Mas, yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan temuan investigasi tim LSM ELANG MAS di lapangan, alokasi anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembenahan jalan-jalan dusun yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, justru dialihkan secara sepihak.
Anggaran tersebut tersedot untuk pembangunan akses jalan yang mengarah langsung ke area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta tersebut.
Padahal, prioritas pemanfaatan Dana Desa telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat agar sepenuhnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyokong kepentingan ekonomi korporasi.
Secara regulasi, pengalokasian Dana Desa wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan undang-undang tersebut, pembangunan desa harus mengutamakan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan sifat gotong royong guna mewujudkan keadilan sosial, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan prasarana desa.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setiap tahunnya menerbitkan Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Merujuk pada aturan tersebut, pemanfaatan anggaran wajib diprioritaskan untuk program pemberdayaan warga dan pengentasan kemiskinan, seperti perbaikan jalan pemukiman atau jalan dusun.
Pembangunan infrastruktur yang hanya memfasilitasi operasional perusahaan swasta dinilai nyata-nyata mencederai asas kemanfaatan umum dan transparansi anggaran.
Ketua DPAC LSM ELANG MAS Kecamatan Kolang, Lamhot Hutauruk, bersama Ketua Bidang Teknologi, Industri dan LH DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Tapanuli Tengah, Roi Sandi, menyatakan bahwa berdasarkan penggalian informasi mendalam dari warga Desa Makarti Nauli—yang meminta agar identitas dirinya dirahasiakan—ada dugaan kuat terjadinya praktik “main mata” atau persekongkolan antara pihak pengambil kebijakan di desa dengan pihak perusahaan.
Proyek desa ini disinyalir kuat sengaja diarahkan demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Situasi ini semakin disorot tajam oleh masyarakat, mengingat masa jabatan Kepala Desa Makarti Nauli akan segera berakhir atau memasuki masa purna bakti pada bulan Oktober ini.
Tindakan pengalihan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya demi menguntungkan korporasi atau pejabat tertentu ini berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta undang-undang tindak pidana korupsi.
Pada Pasal 603 KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Korupsi Utama, diatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
Selain itu, Pasal 604 KUHP Baru tentang Penyalahgunaan Wewenang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelanggaran ini juga memperkuat sanksi administratif hingga pemberhentian tetap yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bagi Kepala Desa yang melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, serta merugikan kepentingan umum.
Atas temuan dan dugaan pelanggaran regulasi tersebut, masyarakat Desa Makarti Nauli secara resmi memohon bantuan kepada LSM ELANG MAS Tapanuli Tengah agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan dilaporkan secara resmi kepada pihak-pihak aparat penegak hukum yang terkait di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Catatan Redaksi :
Berita di atas diolah dan diterbitkan berdasarkan laporan investigasi lapangan serta keterangan resmi yang disampaikan oleh Ketua Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi media ini masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut, serta membuka ruang konfirmasi dan verifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Makarti Nauli, mantan Kepala Desa terkait, maupun pihak manajemen PT Perkebunan Sawit Gaharu Mas, guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi berkomitmen memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada pihak-pihak terdampak pada pemberitaan selanjutnya.
(Tim/Red)






