DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Soroti Dugaan Permainan Judi Berkedok Ketangkasan.

DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Soroti Dugaan Permainan Judi Berkedok Ketangkasan.
Spread the love

DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara Soroti Dugaan Permainan Judi Berkedok Ketangkasan

GORONTALO UTARA, Elangmasnews.com Dugaan praktik perjudian berkedok wahana ketangkasan anak di area hiburan pasar malam (Hoya-Hoya) di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, memicu kecaman keras. Aktivis sekaligus Ketua DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara, Andi Buna, secara tegas menyoroti legalitas dan dampak moral dari operasional wahana tersebut.

Praktik yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini dinilai telah meresahkan masyarakat setempat. Selain merusak moral generasi muda, aktivitas tersebut dianggap tidak empati di tengah situasi daerah yang sedang dilanda musim kemarau panjang.

Kecaman Keras LSM ELANG MAS

Ketua DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara, Andi Buna, menyatakan keprihatinannya setelah menerima laporan dan menyaksikan langsung keresahan warga. Ia mempertanyakan bagaimana izin operasional wahana hiburan tersebut bisa diterbitkan oleh pihak berwenang jika di dalamnya menyusupkan unsur perjudian.

Andi Buna mengecam keras adanya dugaan permainan judi yang berkedok ketangkasan di wahana Hoya-Hoya ini. Lebih mirisnya lagi, permainan ini melibatkan anak-anak.

“Di tengah musim kemarau panjang yang seharusnya kita perbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, justru disuguhkan tempat yang diduga menjadi sarang judi. Kami mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kok bisa izin wahana seperti ini keluar?” tegas Andi Buna dengan nada geram.

Warga setempat yang menyaksikan aktivitas tersebut juga mengaku resah. Mereka khawatir anak-anak mereka terjerumus ke dalam mentalitas perjudian sejak dini akibat pembiaran wahana ketangkasan yang menggunakan sistem taruhan atau hadiah yang mengarah pada unsur judi tersebut.

Sanksi Hukum Praktik perjudian, apa pun bentuk dan modusnya—termasuk yang berlindung di balik kedok permainan ketangkasan—merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia.

Baca Juga  Dewan Penasehat Spiritual DPP LSM ELANG MAS Jacob Ereste : Korup, Tipudaya, Khianat dan Ingkar Janji Yang Semakin Menyesengsarakan Rakyat

Berdasarkan aturan hukum terbaru, pelaku maupun fasilitator perjudian dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional :

Berdasarkan KUHP nasional yang baru, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, yang mengancam pelaku perjudian, penyedia tempat, maupun orang yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian dengan pidana penjara paling lama 3 hingga 9 tahun atau denda kategori tinggi.

Pasal 303 KUHP Lama (yang masih bertransisi)

Mengancam menghukum penuntut jalur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi mereka yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Karena wahana ini melibatkan anak-anak, penyelenggara juga dapat dijerat pasal berlapis. Pasal 76H secara tegas melarang siapapun melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan yang mengandung unsur eksploitasi, moralitas buruk, dan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 81. Pelanggar ini dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Dinas Perizinan, serta aparat kepolisian setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi, meninjau kembali izin operasional Hoya-Hoya tersebut, dan menutup paksa wahana ketangkasan yang terbukti melanggar hukum demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *