ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PROFESIONALISME PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA DALAM MEMBERIKAN PELAYAN KEPADA PENCARI KEADILAN
Yogyakarta, Elangmasnews.com – 17 Juli 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku Penasihat Hukum Prajurit berinisial EW, secara resmi menghadiri Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB untuk mengajukan upaya hukum sekaligus menyerahkan Memori Upaya Hukum.
Seluruh dokumen permohonan diterima dengan baik oleh jajaran Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan dituangkan dalam Akta Permohonan Upaya Hukum serta Akta Penerimaan Memori Upaya Hukum.
Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses administrasi perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran kepaniteraan atas pelayanan yang dinilai profesional, humanis, tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran kepaniteraan yang telah memberikan pelayanan secara profesional, ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Pelayanan yang baik merupakan wujud nyata bahwa lembaga peradilan hadir untuk memberikan akses keadilan kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” ujar Advokat Rikha Permatasari.
Menurutnya, profesionalisme aparatur peradilan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan upaya hukum tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari ikhtiar hukum untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dapat diperiksa secara objektif demi terwujudnya keadilan.
Advokat Rikha Permatasari juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perjuangan hukum bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, tetapi untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi kebenaran. Ketika lembaga peradilan memberikan pelayanan yang profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin kuat,” tegasnya.
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners berharap proses upaya hukum yang ditempuh dapat berjalan secara independen, transparan, objektif, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.
Komitmen Mengawal Keadilan
Sebagai kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi advokat, integritas, independensi, serta penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Diterimanya Permohonan Upaya Hukum beserta Memori Upaya Hukum menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
“Keadilan akan selalu diperjuangkan melalui cara-cara yang bermartabat, konstitusional, dan menghormati proses hukum. Kami percaya bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi setiap pencari keadilan,” tutup Advokat Rikha Permatasari. (Budy R/Tim)











