KARAWANG | ELANGMASNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 11 September 2026. Sejumlah agenda strategis terkait kebijakan anggaran daerah dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut.
Rapat Paripurna dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang serta para anggota DPRD, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti rapat melalui teleconference/daring.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas.
Agenda pertama adalah persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, DPRD Karawang membentuk dua Pansus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus pertama membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Sementara Pansus kedua membahas Raperda mengenai transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Pembentukan kedua Pansus tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislatif DPRD dalam melakukan penyempurnaan regulasi daerah sekaligus menyesuaikan kelembagaan badan usaha milik daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda ketiga berupa penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan kebijakan penganggaran daerah dan pembentukan regulasi di Kabupaten Karawang.
Melalui agenda tersebut, DPRD Karawang menjalankan fungsi legislasi dan anggaran dalam rangka membahas serta menetapkan kebijakan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RED)

