KARAWANG | ELANGMASNEWS.COM — Aspirasi buruh terkait penguatan perlindungan dan kepastian hukum ketenagakerjaan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi IV DPRD Karawang bersama serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) di Ruang Rapat I Gedung DPRD Karawang, Kamis (10/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, pemenuhan hak-hak normatif, serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang diperjuangkan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Draft tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dalam proses legislasi di tingkat nasional.
PPMI kemudian meminta DPRD Karawang turut memberikan dukungan agar aspirasi tersebut dapat dikawal dan disampaikan ke tingkat pusat.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang menandatangani rekomendasi resmi sebagai bentuk dukungan terhadap Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan aspirasi masyarakat pekerja dari daerah untuk mendapat perhatian dalam proses pembahasan regulasi di tingkat nasional.
Dukungan DPRD Karawang ini menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi buruh yang menyoroti pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan, kepastian hubungan kerja, pemenuhan hak normatif, dan kesejahteraan pekerja.
Di luar Gedung DPRD Karawang, aksi penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Massa buruh menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Para buruh berharap rekomendasi DPRD Karawang tersebut dapat memperkuat perjuangan mereka dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja.
(RED)

