LAMONGAN – Elangmasnews.com,-Kontroversi terkait kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Kekhawatiran mendalam terutama dirasakan oleh para wali murid selaku orang tua penerima manfaat yang mempertanyakan aspek kehigienisan makanan yang dibagikan kepada anak-anak mereka.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan standar kontrol kualitas yang sangat ketat untuk menyukseskan program nasional ini. BGN mewajibkan seluruh relawan dan petugas dapur SPPG untuk menjalani skrining atau pemeriksaan kesehatan rutin setiap enam bulan sekali, serta pemeriksaan fisik singkat sebelum memulai aktivitas harian mereka.
Kebijakan pemeriksaan kesehatan ini dirancang demi mencapai tiga target utama yakni memastikan seluruh rantai produksi makanan bebas dari risiko cemaran fisik, kimia, maupun biologi, mencegah potensi penularan penyakit dari petugas dapur yang dapat mengganggu proses penyajian makanan dan menjamin porsi makanan yang didistribusikan kepada anak-anak tetap higienis dan sesuai standar keamanan pangan nasional.
Meski aturannya ketat, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sebagian besar bahkan hampir seluruh SPPG di Kabupaten Lamongan kedapatan belum menerapkan regulasi kesehatan wajib tersebut.
Pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu Kepala SPPG di Kecamatan Sugio dan Kembangbahu. Ia mengakui bahwa tempatnya bekerja sama sekali belum pernah melaksanakan skrining kesehatan berkala bagi para relawan, meskipun pos pelayanan tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun.
“Selama ini kita belum pernah melakukan skrining kesehatan terhadap para relawan SPPG,” ujar Kepala SPPG Kecamatan Sugio saat dikonfirmasi media pada Senin (27/07/2026).
“Selama hampir 1tahun saya jadi relawan di SPPG ini belum pernah di periksa kesehatan” ujar salah satu relawan SPPG di Kecamatan Kembangbahu saat dikonfirmasi media pada Senin (29/07/2026).
Lalai-nya implementasi aturan ini memicu gelombang protes dari masyarakat.
Kini, para orang tua murid mendesak dan mempertanyakan sejauh mana keterlibatan serta pengawasan dari tenaga medis maupun Dinas Kesehatan di Kabupaten Lamongan dalam mengawal regulasi vital ini demi keselamatan anak-anak mereka.
(Binta Fadlil/Red)











