Palembang, Elangmasnews.com,- 4 Juli 2026 Sebuah peristiwa di lingkungan masyarakat kembali memantik diskusi publik terkait batasan kewajiban nafkah orang tua terhadap anak yang sudah dewasa, serta pentingnya adab dalam berkomunikasi di dalam keluarga.
Dalam peristiwa tersebut, seorang ayah melontarkan ucapan kepada anaknya yang berusia 39 tahun, duda, dan tinggal terpisah. Sang anak datang ke rumah orang tuanya dalam keadaan lapar dan tidak memiliki uang. Ayah menjawab: _”Enak bener kau datang makan… tidak ada hak lagi kami memberi tanggungan makan.”_
Tinjauan Agama Islam
Dalam Islam, hubungan orang tua dan anak bersifat seumur hidup.
Kewajiban Anak Berbakti dan menafkahi orang tua jika orang tua sudah lanjut usia dan tidak mampu. QS. Al-Isra: 23-24
Kewajiban Orang Tua Nafkah wajib diberikan sampai anak baligh dan mampu mandiri. Setelah itu, kewajiban nafkah gugur. Namun Islam sangat menekankan adab kasih sayang. Rasulullah SAW bersabda: _”Barangsiapa memberi makan orang lapar, maka Allah akan memberinya makan dari buah-buahan surga”_ HR. Tirmidzi.
Para ulama menekankan bahwa meski kewajiban nafkah telah gugur, menolak keluarga yang datang dalam keadaan lapar dengan ucapan kasar bertentangan dengan nilai rahmat dan silaturahmi yang diajarkan Islam.
Tinjauan Hukum Indonesia
Berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kewajiban orang tua memberi nafkah berakhir ketika anak telah dewasa dan mampu berdiri sendiri. Sebaliknya, anak memiliki kewajiban menafkahi orang tua yang sudah tidak mampu.
Secara hukum, ayah tidak lagi memiliki kewajiban memberi nafkah kepada anak berusia 39 tahun yang sudah mandiri.
Sementara itu, ucapan kasar di ranah domestik bukan merupakan tindak pidana, kecuali jika dilakukan berulang dan masuk kategori KDRT Psikologis sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004
Catatan Psikolog dan Tokoh Masyarakat
Pakar keluarga mengingatkan bahwa rumah orang tua seharusnya tetap menjadi tempat pulang. Komunikasi yang dingin dapat merenggangkan hubungan darah.
“Benar secara hukum, belum tentu benar secara adab. Jalan tengahnya adalah dialog. Orang tua bisa menjelaskan keterbatasan, anak bisa berusaha mandiri dan tidak membebani,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Hukum mengatur hak dan kewajiban. Agama mengatur adab dan kasih sayang. Keseimbangan keduanya diperlukan agar keluarga tetap menjadi tempat yang aman dan menghangatkan.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran agar setiap keluarga mengedepankan musyawarah, empati, dan saling memaafkan.(Red)











