Sidang Praperadilan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penangkapan dalam Sengketa Tanah Ditunda Hingga 13 Juli 2026

Sidang Praperadilan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penangkapan dalam Sengketa Tanah Ditunda Hingga 13 Juli 2026
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA – Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar sidang praperadilan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan dalam perkara sengketa tanah, Kamis (9/7/2026) pukul 09.00 WIB. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Iqbal tersebut akhirnya ditunda hingga Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

 

Pada awal persidangan, Hakim Iqbal meminta kepastian kepada pihak pemohon maupun termohon mengenai kesiapan administrasi, jawaban, alat bukti, serta dokumen pendukung yang akan diajukan dalam persidangan praperadilan.

Pihak termohon yang diwakili Polres OKU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa jawaban, alat bukti, serta sejumlah dokumen pendukung belum lengkap. Atas dasar itu, termohon memohon penundaan agar dapat melengkapi seluruh berkas yang diperlukan sesuai ketentuan hukum acara.

 

Setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, Hakim Iqbal memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 13 Juli 2026. Hakim memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan jawaban tertulis, menghadirkan saksi, serta melengkapi seluruh alat bukti agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara maksimal.

Sebelum menutup sidang, Hakim Iqbal juga mengingatkan seluruh pihak agar pada persidangan berikutnya tidak ada lagi kekurangan administrasi maupun alat bukti. Penundaan tersebut diterima dan disepakati oleh pemohon maupun termohon. Sidang kemudian ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

 

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, SH., MH., memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya yang berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

Menurut Rahmat Hidayat, kliennya, Marfuah binti Herman beserta suaminya, dituduh melakukan tindak pidana pencurian saat berada di lahan yang menurut pihaknya merupakan milik sendiri. Ia menyebut suami Marfuah diamankan di lokasi kebun, kemudian dibawa ke jalan raya dan selanjutnya diserahkan kepada anggota Polres OKU untuk diproses secara hukum. Rahmat juga menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani penahanan selama 59 hari dan pada hari sidang tersebut memasuki hari ke-60.

Baca Juga  AKPERSI Karawang Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan, Desak Klarifikasi Polres dan Hentikan Stigma “Wartawan Bodong”

 

Rahmat Hidayat menyatakan bahwa menurut pihaknya, proses penangkapan tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengutip Pasal 17 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewajiban petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Menurutnya, dalil tersebut kini sedang diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

 

Terkait pokok sengketa, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang diyakini sebagai bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen yang menurutnya telah ada sejak tahun 1995. Ia juga menyebut pernah terdapat kerja sama antara keluarga kliennya dengan KUD Minanga, yang menurutnya berisi kesepakatan bahwa lahan akan dikembalikan kepada pihak yang bekerja sama setelah masa perjanjian berakhir.

 

Lebih lanjut, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya pengalihan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain. Menurutnya, objek sengketa berada di Blok H20, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang. Ia menambahkan bahwa klaim kepemilikan kliennya akan dibuktikan melalui dokumen yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya mengenai hak atas tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur kepastian hukum hak atas tanah.

 

Sebagai penutup, Rahmat Hidayat berharap seluruh aparat penegak hukum selalu mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan pihaknya akan dibuktikan dalam persidangan, sementara sah atau tidaknya proses penangkapan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutus berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Cicih Warga Blanakan alami Kelumpuhan selama 3 tahun,harapkan Perhatian Pemerintah

 

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Baturaja. Pada persidangan tersebut, termohon diharapkan telah melengkapi jawaban, menghadirkan saksi, serta menyerahkan seluruh alat bukti sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Semoga rilis berita ini bermanfaat. Semoga proses persidangan berjalan lancar, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta( M.Tohir).
(EMN.TIM/RED).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *