ElangmasNews.com, SRAGEN – Seorang warga bernama Teguh Riyanto secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah. Hal ini tertuang dalam Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Sgn yang diterima dan dicatat pada Senin, 29 Juni 2026, dengan tanggal pengajuan 26 Juni 2026.
Teguh Riyanto adalah warga kelahiran Sragen, 19 Februari 1990, beralamat di Dukuh Glagah RT 033 RW 000, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dalam langkah hukumnya, ia memberikan kuasa penuh kepada tim advokat dari Kantor Hukum RIKHA & PARTNERS LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Bangsal-Mojonyar, Jl. Damarsi RT 2/RW 1, Wonoyu, Kepuhanyar, Kecamatan Mojonyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tim penasihat hukum tersebut terdiri dari:
1. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.L.O., C.PIM
2. Slamat Kardiwan, S.H., M.H.
3. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.
4. Yoga Hendriyanto, S.G.Z., S.H., M.M.
5. Cosmas Jo Oko, S.H.
6. Jondri Linome, S.H.
7. Inuar Epindi, S.H.
8. Taslim Wirawan, S.H.
Pihak yang menjadi lawan dalam permohonan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Sragen, c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal beserta Penyidik Satreskrim Polres Sragen, yang berkantor di Jalan Bhayangkara Nomor 5, Kabupaten Sragen.
Permohonan praperadilan ini merupakan hak konstitusional warga negara untuk meminta pengadilan menilai apakah proses penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dokumen ini ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sragen, Zulfikaruddin, S.H., dan kuasa hukum pemohon, menandakan perkara telah resmi masuk ke tahap pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sragen terkait permohonan tersebut. Masyarakat menunggu proses selanjutnya di meja hijau.
Red







