DIDUGA TAK TRANSPARAN, PPDB SMPN 1 OKU DISOROT TAJAM SCW: MINTA BUPATI TURUN TANGAN, ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN DAN KEMENDIKDASMEN

DIDUGA TAK TRANSPARAN, PPDB SMPN 1 OKU DISOROT TAJAM SCW: MINTA BUPATI TURUN TANGAN, ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN DAN KEMENDIKDASMEN
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Ogan Komering Ulu (OKU) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Koordinator Wilayah OKU Raya secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut.

Sorotan itu disampaikan oleh Koordinator Wilayah SCW OKU Raya, Antoni, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru yang berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan asas keadilan dalam dunia pendidikan.

Menurut Antoni, pihaknya menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat terkait minimnya informasi yang disampaikan panitia mengenai jumlah kuota serta hasil seleksi dari masing-masing jalur penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami meminta Bupati OKU dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panitia SPMB dan operator sekolah di SMP Negeri 1 OKU. Kami menemukan indikasi yang patut diduga sebagai bentuk ketidaktransparanan yang berpotensi merugikan hak-hak calon peserta didik,” ujar Antoni dalam keterangannya kepada media.

SCW menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengacu pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Pihak SCW mempertanyakan belum terbukanya informasi resmi terkait jumlah daya tampung sekolah serta kuota masing-masing jalur penerimaan yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non-Akademik, dan Jalur Tes Umum.

Menurut Antoni, khusus untuk Jalur Tes Umum, masyarakat hingga saat ini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai jumlah peserta yang mengikuti seleksi, jumlah peserta yang dinyatakan lulus, serta sisa kuota yang tersedia.

Baca Juga  DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”

“Kami meminta seluruh data tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, SCW menduga adanya potensi maladministrasi apabila proses penerimaan murid baru tidak dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten OKU segera melakukan audit internal terhadap proses seleksi yang telah berlangsung.

Sebagai bentuk keseriusan, SCW berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dalam waktu dekat. Aksi tersebut, menurut Antoni, akan melibatkan massa yang lebih besar dibandingkan aksi sebelumnya.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka di SMP Negeri 1 OKU dan melanjutkan long march menuju Rumah Dinas Bupati OKU agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” katanya.

Scream juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tidak hanya melalui aksi massa, SCW mengaku tengah mempersiapkan laporan resmi kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta instansi terkait lainnya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan prosedur.

Secara hukum, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 OKU maupun Dinas Pendidikan Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh Sriwijaya Corruption Watch. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga  Memperingati hari buruh kepala Dinas Polisi Pamong Praja ikut mendampingi kegiatan bupati

Catatan: Dalam pemberitaan ini seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan pernyataan dari pihak SCW dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.DPRD.,OKU,OKE,👍🏻🙏🏻.

Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita: (AT.Scw).
(EMN.TIM).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *