ADVOKAT KORBAN DUGAAN PENGEROYOKAN DI DESA BOJEN SOROTI KETERANGAN SAKSI DALAM SIDANG, HARAP SELURUH FAKTA TERUNGKAP

ADVOKAT KORBAN DUGAAN PENGEROYOKAN DI DESA BOJEN SOROTI KETERANGAN SAKSI DALAM SIDANG, HARAP SELURUH FAKTA TERUNGKAP
Spread the love

ElangmasNews.com, Pandeglang – Sidang ketiga perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang advokat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis (18/6/2026). Dalam keterangannya usai persidangan, korban menyoroti sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dalam proses persidangan.

Menurut korban, terdapat beberapa kesaksian yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Salah satunya terkait keterangan mengenai status hubungan antara Siwargi dan mantan istrinya yang dalam persidangan disebut masih berstatus suami istri. Korban menyatakan bahwa keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2017 sehingga informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Korban juga menyoroti keterangan salah seorang saksi bernama Jasmin. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali terkait kemampuan saksi dalam melihat maupun mendengar peristiwa yang menjadi pokok perkara dari posisi yang disebutkan dalam persidangan.

Selain itu, korban mengaku memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang menurutnya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keberadaan sejumlah pihak saat kejadian berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, korban turut menyinggung nama Handoyo yang disebut berada di lokasi kejadian. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut terkait komunikasi yang terjadi sebelum peristiwa berlangsung, termasuk informasi yang disampaikan kepada aparat maupun perangkat desa.

Korban juga mempertanyakan kehadiran beberapa saksi yang sebelumnya disebut tidak pernah memenuhi panggilan, namun kemudian memberikan keterangan dalam persidangan. Ia menilai sejumlah kesaksian yang disampaikan memiliki keterkaitan satu sama lain dan perlu diuji secara menyeluruh melalui proses pembuktian di pengadilan.

Terkait peristiwa yang dialaminya, korban kembali menceritakan kronologi dugaan pengeroyokan yang menurut pengakuannya terjadi saat dirinya berada di dalam sebuah rumah. Ia mengaku diangkat, dibanting, diseret ke luar rumah, diinjak, serta mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.

Baca Juga  Ketua DPD IWO Indonesia Pandeglang Angkat Bicara Soal Pengangkatan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati

“Saya dipukul, diseret, dan diinjak. Saat itu saya hanya berdoa agar tetap diberi keselamatan dan supaya kebenaran bisa terungkap,” ujar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh yang menurutnya masih dirasakan hingga saat ini. Ia juga menyebut sempat mengalami kesulitan bernapas akibat tindakan yang diterimanya saat peristiwa berlangsung.

Meski demikian, korban menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh saksi yang belum hadir dapat memberikan keterangan di persidangan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

“Harapan saya semua saksi hadir dan seluruh fakta dibuka di persidangan agar majelis hakim dapat menilai secara utuh apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan bagi para terdakwa sebelum memasuki tahap pemeriksaan keterangan para terdakwa sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga putusan yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Nay


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *