ElangmasNews.com, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tengah intensif menggodok sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Di antara seluruh draf hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut, Raperda Perlindungan Peternak mendadak mencuat menjadi sorotan utama dan menuai perdebatan hangat di ruang publik.
Kehadiran aturan ini dinilai sebagai angin segar bagi sektor agraris daerah. Namun, lampu hijau dari parlemen tersebut tidak lantas membuat Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) lengah. Aliansi warga ini justru langsung menggelar diskusi kilat dan intensif guna membedah draf regulasi secara terperinci. Hasilnya, mereka menilai draf yang ada saat ini masih jauh dari kata berpihak pada kesejahteraan nyata para peternak kecil di akar rumput.
Dalam ruang diskusi yang berlangsung hangat dan dialektis tersebut, perwakilan JAMAL, Khoirul Huda, melontarkan kritik mendasar mengenai absennya Pemerintah Daerah dalam menjamin perlindungan finansial bagi peternak. Menurutnya, peternak lokal selalu menjadi pihak yang paling rentan hancur secara ekonomi ketika menghadapi musibah alam, pencurian, atau serangan wabah penyakit hewan menular seperti yang kerap melanda wilayah Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
“Seharusnya pemerintah daerah menjamin asuransi untuk hewan ternak dalam rangka meminimalisir terjadinya kerugian bagi peternak. Terserah nanti teknisnya diatur bagaimana, yang penting asuransi hewan ternak ditanggung oleh Pemda,” tegas Khoirul Huda dengan nada retoris.
Tak hanya berhenti pada proteksi modal di hulu, Khoirul juga membedah carut-marut masalah di sektor hilir. Ia menyoroti mata rantai perdagangan ternak di Lamongan yang dinilai kerap mencekik peternak lokal akibat permainan harga pasar oleh para tengkulak skala besar. JAMAL mendesak Pemda untuk berani memotong jalur distribusi yang tidak sehat tersebut demi mewujudkan keadilan ekonomi yang berdikari.
“Sedangkan untuk pemasaran hewan ternak, sebaiknya dijadikan satu pintu melalui koperasi. Langkah taktis ini sangat penting untuk meminimalisir praktik monopoli korporasi dalam bidang peternakan di Kabupaten Lamongan,” tambah Khoirul.
Suasana diskusi semakin tajam saat Naili Fauziah Zahid, salah satu aktivis perempuan di Lamongan, membeberkan temuan yang dinilainya sebagai cacat formil di dalam draf Raperda tersebut. Berdasarkan hasil bedah dokumen hukum yang dilakukannya, ia menilai regulasi ini disusun secara eksklusif dan teknokratis di balik meja, tanpa memberikan ruang struktural sedikit pun bagi masyarakat untuk ikut menentukan nasibnya sendiri.
“Bahwa dalam Raperda ini tidak ditemukan pasal maupun ayat yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif,” ungkap Naili Fauziah Zahid dengan kecewa.
Melihat adanya kekosongan hukum dalam hal pelibatan warga, Naili menawarkan solusi taktis agar kebijakan perlindungan ini tidak berakhir menjadi macan kertas yang mandul saat diimplementasikan di lapangan. Ia mendesak adanya pelembagaan komunikasi antara negara dan warga sipil secara permanen.
“Sehingga harus dibentuk forum peternak yang legal, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, peternak kecil, akademisi, tokoh masyarakat, dan juga LSM,” lanjut Naili mempertegas argumennya.
Gerakan kritis dan gelombang pemikiran yang lahir dari aliansi masyarakat Lamongan hari ini menjadi alarm keras bagi para pembuat kebijakan baik eksekutif maupun legislative yang tengah duduk di ruang sidang Pemda Lamongan.
Di tengah bergulirnya proses finalisasi pembahasan sembilan Raperda tersebut, rentetan kritik dari JAMAL, Khoirul Huda, hingga Naili Fauziah Zahid mempertegas satu pesan penting bahwa sebuah regulasi daerah baru bisa dianggap sah secara moral dan memiliki ‘jiwa’ jika di dalamnya terdapat proteksi konkret untuk rakyat kecil, jaminan keadilan pasar, serta ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Warga Lamongan kini menunggu, apakah DPRD dan Pemda akan menutup telinga atau memilih melunak dan merevisi draf demi membela peternak lokal. Binta Fadlil
Red







