DIDORONG SAAT BELA RAKYAT, RIKHA PERMATASARI JANGAN JADIKAN KEKUASAAN ALAT BUNGKAM KEADILAN!

DIDORONG SAAT BELA RAKYAT, RIKHA PERMATASARI JANGAN JADIKAN KEKUASAAN ALAT BUNGKAM KEADILAN!
Spread the love

ElangmasNews.com, SUMBA BARAT  – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., http://C.Med., http://C.Lo., http://C.PIM., mengecam keras dugaan tindakan pendorongan terhadap rekan Advokat Markus saat menjalankan tugas pendampingan hukum di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Minggu 7 Juni 2026

Peristiwa itu dinilai bukan sekadar persoalan personal, melainkan serangan langsung terhadap marwah profesi advokat, supremasi hukum, dan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan.

“Salam Officium Nobile. Saya mengecam keras setiap bentuk intimidasi, penghalangan, maupun kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum,” tegas Rikha, Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto.

Serangan ke Negara Hukum, Bukan ke Individu
Rikha menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada aparat, institusi, atau kekuatan apa pun yang merasa lebih tinggi dari hukum lalu bertindak sewenang-wenang terhadap advokat.

“Advokat bukan musuh negara. Advokat adalah penegak hukum yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Ketika advokat diintimidasi, didorong, atau dihalangi saat menjalankan tugas konstitusionalnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan seorang advokat, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri,” jelasnya.

Ia mengingatkan Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat yang menyatakan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Segala bentuk penghalangan terhadap tugas profesi advokat harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum.

Jangan Bungkam Advokat yang Bela Rakyat
Menurut Rikha, kehadiran advokat di tengah konflik agraria, sengketa tanah, dan persoalan kepentingan masyarakat adalah fungsi konstitusional untuk memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.

“Sangat berbahaya jika ada kesan kekuatan bersenjata atau kewenangan negara digunakan untuk menciptakan rasa takut terhadap pihak yang memperjuangkan keadilan. Hukum tidak boleh tunduk kepada modal, tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, dan tidak boleh kalah oleh intimidasi,” ujar Rikha.

Baca Juga  Kegiatan Sosialisasi Terpusat Tahap 3 Desa Parung Mulya Sektor 18 Citarum Harum TA. 2024

Desak Kapolri – Komnas HAM Usut Tuntas
Rikha mendesak Kapolri, Kapolda NTT, Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk mengusut secara transparan seluruh fakta yang terjadi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan tidak proporsional, atau tindakan merendahkan profesi advokat, maka pelaku harus diproses hukum dan kode etik tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Pesan untuk Advokat Markus
Kepada rekan Advokat Markus, Rikha menitipkan pesan agar tetap teguh dan jangan gentar. Sejarah penegakan hukum, kata dia, selalu ditulis oleh orang-orang yang berani berdiri ketika banyak orang memilih diam.

“Ketika seorang advokat berdiri membela rakyat kecil, sesungguhnya ia sedang menjaga konstitusi. Ketika seorang advokat dibungkam karena menjalankan tugasnya, maka seluruh komunitas advokat wajib bersuara. Kami berdiri bersama Advokat Markus. Kami menolak intimidasi terhadap advokat. Kami menuntut penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia,” pungkas Rikha.

Ia menutup dengan pertanyaan reflektif: “Jika advokat yang memperjuangkan keadilan saja dapat didorong dan dihalangi, lalu kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan hukum?”

Penulis Budi rizkiyanto
Narahubung
Rikha Permatasari, S.H., M.H., http://C.Med., http://C.Lo., http://C.PIM.
Advokat & Konsultan Hukum | Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *