ElangmasNews.com,Lebak,Banten – Pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan.Kamis (04/06/2026).
Sekolah tersebut diduga menyerap anggaran yang tidak sepenuhnya tercermin pada kondisi fisik bangunan dan fasilitas sekolah.

Berdasarkan data yang tercantum pada aplikasi JAGA ID, SDN 1 Malingping Utara menerima anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 sebesar Rp33.380.000 pada tahap pertama dan Rp27.868.000 pada tahap kedua, sehingga total anggaran yang dikelola mencapai Rp61.248.000.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi sejumlah bagian sekolah dinilai masih kurang terawat. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya anggaran yang telah diserap dengan realisasi pekerjaan yang dilakukan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala SDN 1 Malingping Utara mengaku tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2025 sekolah yang dipimpinnya bahkan telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tidak bisa menjawab terlalu dalam. Tahun 2025 ini sekolah kami bahkan sudah diperiksa oleh BPK. Dari pengelolaan anggaran, administrasi, sampai hal-hal kecil seperti gayung yang pecah dan bola yang rusak juga ditanyakan. Jadi kalau masalah itu saya tidak bisa menjawab terlalu dalam,” ujar kepala sekolah.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang merupakan bagian penting dari administrasi aset sekolah, kepala sekolah mengaku baru mengetahui secara lebih mendalam mengenai hal tersebut setelah adanya temuan dari BPK.
“Kalau soal KIB, saya baru tahu setelah ada temuan dari BPK dan baru tahun ini disosialisasikan. Pokoknya dari A sampai Z sudah selesai, Pak,” katanya.
Dalam keterangannya, kepala sekolah juga menyebutkan adanya pengembalian dana sebesar sekitar Rp72 juta yang menurutnya telah diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila memang terdapat pengembalian dana dalam jumlah yang cukup besar, publik berhak mengetahui sumber anggaran yang menjadi objek temuan, bentuk pelanggaran administrasi atau pengelolaan yang ditemukan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh uang negara, pengelolaan anggaran sekolah wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.
Mengacu pada ketentuan tersebut, penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan rincian pekerjaan maupun dokumen pendukung yang menjelaskan penggunaan anggaran pemeliharaan sebesar Rp61.248.000 tersebut.
Sementara itu, kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang dinilai kurang terawat terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya dapat memastikan bahwa seluruh anggaran yang dialokasikan untuk dunia pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Pasalnya, transparansi penggunaan anggaran bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang dananya berasal dari pajak dan keuangan negara.
Jika penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, maka keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai dugaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
(Tim)






