Banten // elangmasnews.com // Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun justru yang lebih meradang terkait masalah penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bachtiar yang dituduh Kejaksaan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terkait tiga perkara besar, korupsi timah, ekspor CPO (Crude Palm Oil atau minyak sawit mentah) dan importasi gula yang sedang heboh dan sangat dinanti kejelasannya untuk masyarakat.
Silang masalahnya, pihak Kejaksaan Agung dianggap oleh PWI tidak menghormati mekanisme penetapan tersangka dan pemahaman terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bachtiar dan menggelandang yang bersangkutan bersama terduga lain sebagai pemesan berita yang dianggap miring itu, yaitu advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih yang disebut sebagai penyedia dana untuk membiayai pembuatan dan penayangan berita bernarasi negatif yang menyudutkan proses penangan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga kasus tersebut.
Informasi dari pihak Kejaksaan Agung pun menengarai kedua advokat itu telah menggelontorkan dana sebesar Rp 478.500.000 untuk Tian Bachtiar guna membuat berita dan penayangannya yang berita bernarasi negatif itu untuk menghalangi pihak Kejaksaan Agung melakukan proses penangan ketiga kasus tersebut yang juga dilakukan melalui berbagai seminar dan kegiatan lainnya yang berkonotasi negatif.
Tian Bachtiar pun diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung telah mempublikasikan narasi berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung ini di media sosial berbasis internet dan melalui JAKTV News.
Bahkan menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, berita bernarasi negatif produk JAKTV itu memberitakan metodologi dari perhitungan kerugian negara versi Junaidi Saibih dan Marcella Santoso terkait perkara yang tengah diproses di Kejaksaan Agung, sehingga terkesan tidak benar dan menyesatkan.
Atas dasar itulah Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bachtiar dan kedua advokat yang dituduh sebagai pemesan dari berita bernarasi negatif untuk Kejaksaan Agung itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijadikan tahanan.
Jadi sikap keberatan dari PWI Pusat yang membuat Hendry Ch Bangun seperti kebakaran jenggot, lantaran proses tuduhan dan penangkapan Tian Bachtiar selaku jurnalis dilakukan tanpa koordinasi dengan Dewan Pers.
Berbeda dengan pernyataan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Herik Kurniawan dalam menanggapi penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bachtiar sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Herik Kurniawan justru menyatakan IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk di kalangan penegak hukum.
Karena setiap warga negara termasuk insan pers yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, patut dan wajib diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun aktivitas pemberitaan sebagai bagian dari kerja jurnalistik, semua bentuk dan ragam dari produk jurnalistik yang kritis terhadap institusi negara tidak boleh dihalangi. Karena fungsi dan peran dari jurnalis melalui karya jurnalistiknya adalah bagian dari fungsi kontrol yang dijamin oleh UU NO. 4O Tahun 1999 yang tidak boleh diabaikan apalagi dilanggar.
Karena itu, klarifikasi Kejaksaan Agung yang menyambangi Dewan Pers, agaknya patut dihargai dan diapresiasi sebagai itikad baik — jika pun tidak bisa disebut sebagai pengakuan dari kesalahan yang mengabaikan etika profesi maupun UU Tentang Pers Indonesia seperti yang termuat dalam UU No. 40 Tahun 1999.
Kekhawatiran insan pers terhadap kasus pemberitaan JAKTV serta aktivitas dan kegiatan lainnya yang terkait dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap perkara korupsi timah, ekspor CPO dan informasi gula yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Pertemuan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu terkait pemberitaan JAKTV yang dilakukan oleh Tian Bachtiar dalam merintangi Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi timah, gula hingga ekspor bahan baku minyak goreng, bisa dianggap klier terkait dengan cara penangan perkara tersebut, seperti diungkapkan Harli Siregar pada 22 April 2025.
Karena konteksnya menurut pihak Kejaksaan Agung dalam kasus Direktur Pemberitaan JAKTV bersama dua advokat yang dianggap sebagai pemesan narasi pemberitaan negatif bagi Kejaksaan Agung ini adanya permufakatan jahat antar pihak yang terlibat dalam kasus impor gula, ekspor CPO dan timah yang sedang viral menjadi perhatian masyarakat luas, seperti perkara lainnya yang menjerat Pertamina.
( Jacob Ereste.Tim/Red )