JAKARTA UTARA — Sejumlah warga dan pelaku UMKM di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, mengaku kecewa dengan pemberitaan serta konten media sosial yang viral dan menyoroti kondisi kawasan tersebut.
Mereka menilai pemberitaan yang menampilkan isu botol kosong dan dugaan pungutan Rp10 ribu telah menimbulkan kesan kurang baik terhadap Kalijodo. Kondisi tersebut juga membuat warga dan pelaku UMKM mempertanyakan alasan penempatan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan tersebut.
Bagi pelaku UMKM, keberadaan petugas Satpol PP dalam jumlah tertentu setelah munculnya pemberitaan viral tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terhadap aktivitas ekonomi mereka yang bergantung pada kedatangan pengunjung.
“Kami sebagai warga dan pelaku UMKM di sini merasa kecewa dengan pemberitaan yang viral. Kami juga bingung dan takut kalau pemberitaan seperti itu membuat pengunjung tidak berani lagi datang ke Kalijodo,” ujar salah seorang pelaku UMKM yang ditemui di kawasan tersebut.
Menurutnya, Kalijodo selama ini tidak hanya menjadi tempat berkumpul masyarakat, tetapi juga ruang publik yang dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bersosialisasi dan menjalankan usaha kecil.
“Kalau orang sudah takut datang karena melihat pemberitaan, kami yang berjualan juga terkena dampaknya. Kami berharap masyarakat tidak melihat Kalijodo hanya dari satu pemberitaan atau video yang viral,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan apakah penempatan personel Satpol PP tersebut memang sudah tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), mengingat hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya penjualan minuman keras di kawasan UMKM dan tidak ada pungutan untuk masuk ke ruang publik.
Kasatpol PP: Penempatan Personel Sesuai Tupoksi
Menanggapi keresahan tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Budhy Novian mengatakan penempatan personel di Kalijodo merupakan respons terhadap informasi yang berkembang dan viral di media sosial.
Menurut Budhy, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan kondisi ruang publik tetap aman dan kondusif.
“Satpol PP bekerja sesuai aturan, antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” ujar Budhy saat ditemui Tim Media.
Budhy menjelaskan, keterbatasan jumlah personel membuat Satpol PP harus menentukan pola pengawasan berdasarkan kondisi dan permasalahan yang berkembang di wilayah.
Karena itu, setiap informasi atau pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian publik akan direspons dengan pengecekan serta koordinasi bersama unsur kewilayahan.
Untuk Kalijodo, kata Budhy, pihaknya merespons pemberitaan viral yang menyoroti sejumlah persoalan, termasuk dugaan pungutan, keberadaan botol kosong serta kondisi sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
Namun, respons tersebut tidak serta-merta berupa penindakan.
“Kami tidak kemudian mengambil respons harus dengan melakukan penindakan, tetapi membangun komunikasi dulu dengan berbagai pihak. Dalam hal ini yang paling dekat adalah pengurus RW dan kelurahan,” jelasnya.
Tidak Ditemukan Penjualan Miras
Terkait isu penjualan minuman keras (miras), Budhy mengatakan petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan miras di kawasan UMKM Kalijodo.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengurus RW serta melihat langsung aktivitas para pelaku UMKM yang berada di kawasan tersebut.
“Memang tidak ditemukan penjualan di sana. Yang ada mereka menjual makanan dan minuman seperti biasa,” katanya.
Sementara terkait keberadaan botol kosong yang menjadi salah satu sorotan dalam pemberitaan viral, Budhy mengatakan pihaknya melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan botol kosong tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran tanpa melihat konteks dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Soal Dugaan Pungutan Rp10 Ribu
Budhy juga memberikan penjelasan mengenai informasi adanya permintaan uang sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung.
Menurutnya, ketika petugas melakukan penjagaan dan patroli, orang yang disebut dalam konten tersebut tidak ditemukan. Namun, petugas memperoleh informasi dari pengurus RW bahwa tidak ada pungutan bagi masyarakat yang masuk ke ruang publik Kalijodo.
Adapun aktivitas anak-anak muda yang berada di kawasan tersebut, lanjut Budhy, antara lain membantu menjaga kendaraan pengunjung.
Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan keterbatasan area parkir sehingga diperlukan pengaturan kendaraan agar tidak menimbulkan kesemrawutan maupun kemacetan.
“Pada prinsipnya tidak ada pungutan untuk masuk ke ruang publik. Informasi yang kami dapat, aktivitas menjaga kendaraan tersebut biasanya dilakukan pada momen-momen tertentu,” ungkapnya.
Warga Pertanyakan Dampak Penempatan Personel
Kekecewaan warga dan pelaku UMKM tidak hanya berkaitan dengan pemberitaan viral, tetapi juga kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian di kawasan tersebut.
Mereka berharap keberadaan personel Satpol PP tidak membuat masyarakat maupun pengunjung merasa khawatir untuk datang ke Kalijodo.
Di sisi lain, Budhy menegaskan keberadaan personel Satpol PP bukan untuk memberikan stigma kepada masyarakat maupun pengelola kawasan sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.
Penempatan personel, kata dia, merupakan langkah responsif untuk memastikan kondisi kawasan tetap aman dan kondusif setelah muncul informasi yang menjadi perhatian publik.
“Satpol PP pada prinsipnya membantu memastikan ruang publik di Jakarta Utara dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan fungsinya,” kata Budhy.
Ia juga menyebut Kalijodo merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk olahraga dan kegiatan sosial.
Penempatan Tidak Bersifat Permanen
Mengenai durasi penempatan personel, Budhy mengatakan penjagaan tersebut tidak dimaksudkan untuk dilakukan secara permanen.
Apabila kondisi Kalijodo sudah relatif kondusif, pengawasan selanjutnya akan dikembalikan melalui mekanisme kewilayahan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, Satpol PP, unsur perhubungan serta pengurus lingkungan.
“Kalau situasinya sudah relatif kondusif, barangkali penanganannya kami serahkan kembali secara kewilayahan. Nantinya pemerintah wilayah bersama pengurus RW setempat dapat bekerja sama untuk menjaga dan memastikan tidak terjadi kejadian serupa,” ujarnya.
Budhy juga menyebut pengawasan lingkungan dapat dilakukan bersama RT, RW, LMK, KDM dan unsur terkait lainnya.
Warga Berharap Kalijodo Tetap Menjadi Ruang Publik
Warga dan pelaku UMKM berharap persoalan yang muncul tidak membuat Kalijodo mendapatkan stigma negatif secara keseluruhan.
Mereka berharap masyarakat tetap melihat Kalijodo sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman, sementara persoalan yang ditemukan dapat diselesaikan berdasarkan fakta di lapangan.
Budhy pun mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap aman, tertib dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
“Semua harus mengambil peran dan tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik yang aman dan nyaman. Setiap informasi yang berkembang sebaiknya dilihat secara utuh dan dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” pungkasnya.
