Kominfo Dan Densos Tolak Buka Data Penerima Bantuan DBHCHT.Ada Apa?

Kominfo Dan Densos Tolak Buka Data Penerima Bantuan DBHCHT.Ada Apa?
Spread the love

LAMONGAN – Elangmasnews.com-Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali memicu sorotan. Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak mentah-mentah oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta Data Penerima Bantuan DBHCHT 2026 bagi Petani Tembakau guna melakukan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan.

Namun, melalui Surat Dinsos Nomor (`400.9/873/413.106/2026`) dan Surat Kominfo Nomor (`400.7.28/164/413.118/2026`), Pemkab Lamongan menolak permohonan tersebut.

Keduanya berdalih bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi sesuai Pasal 17 Huruf H UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP).

Sikap ketertutupan ini dinilai mengada-ada dan melanggar prinsip dasar transparansi anggaran publik bahwa Data Penerima Bantuan Sosial Wajib Terbuka, artinya Penggunaan uang negara (APBD/DBHCHT) wajib dapat diakses publik agar masyarakat bisa mengawasi bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penerima fiktif.

Penolakan tersebut juga dinilai Salah Kaprah Mengartikan Data Pribadi.

Berdasarkan Pasal 17 Huruf h UU KIP bahwa data yang wajib dilindungi diantaranya adalah riwayat medis, keuangan pribadi, atau catatan kriminal, bukan daftar nama penerima bantuan pemerintah. Menutup nama penerima bantuan sama saja mematikan fungsi pengawasan sosial masyarakat.

Atas penolakan yang janggal ini, pemohon berhak mengajukan keberatan hingga sengketa ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur dan Komisi Informasi Pusat agar UU KIP tidak dijadikan alat untuk menutupi transparansi alokasi dana rakyat.

“Sikap Kominfo dan Dinsos Kabupaten Lamongan Mengabaikan Maksud Baik kami (JAMAL). Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan bantuan didistribusikan sesuai aturan” Ungkap Khoirul Huda, Koordinator Devisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan

Baca Juga  6 Jenis Herbal Untuk Mengobati Penyakit Asma Bronkial

(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *